JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan dinilai memiliki keunggulan dibandingkan KUHP lama turunan Belanda. Salah satu keunggulannya adalah memiliki muatan keseimbangan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah berpendapat materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik.
Hukum pidana selain memperhatikan segi objektif dari perbuatan, lanjut dia, tetapi juga memperhatikan dari segi subjektif dari pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut maka KUHP nasional kita, tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditunjukkan pada perbuatan dan asas kesalahan ditunjukkan pada orang atau pelaku,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube Ruang Akademika, Jumat (16/12/2022).
Dia menuturkan, masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusian. Asas legalitas disebut asas kemasyarakatan dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan.
“Jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. Kedua asas tersebut untuk memujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana,” tuturnya.
Adapun mengenai asas legalitas, menurut Arief, KUHP baru memperluas perumusannya dengan mengakui berlakunya hukum yang hidup atau hukum yang tak tertulis atau hukum adat.
Dia mengatakan, perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran untuk mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan indivudu dan masyarakat dan antara kepastian hukum dan keadilan.
“Roh dari hukum itu adalah keadilan, jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yangg direvisi. Karena kepastian hukum merupakan jembatan untuk menuju keadilan. Jika dalam penerapannya ada pertentangan antar kepastian hukum dan keadilan, maka yang didahulukan adalah keadilan,” katanya.
Arief menerangkan, muatan keseimbang lainnya terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dia berpendapat, dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban, karena hanya pelaku.
Arief melanjutkan, dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku, seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, menurutnya, perlindungan itu belum secara nyata. Baca: Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
“Nah ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda, dalam KUHP baru ini telah diatur. Misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban, jadi ini yang artinya dalam bebagai seminar, tulisan, tesis, desertasi yang merekomendasikan hukum pidana nasional juga memperhatikan perlindungan terhadap korban nah ini sudah diwujudkan dalam KUHP nasional kita,” ungkapnya.
Di samping itu, KUHP baru juga memuat keseimbangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dia menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat inilah yang sangat menjiwai di dalam KUHP nasional kita.
“Makanya di situ bagaimana ada panduan, atau pedoman bagi hakim nantinya dalam menjatuhkan pidana jadi tidak selalu harus dijatuhi dengan pidana penjara. Kalau selalu dijatuhkan pidana penjara maka penuh lah lembaga pemasyarakatan, kalau itu penuh maka justru akan timbul efek buruk, salah satunya terjadi penularan ilmu kejahatan dari dalam penjara,” katanya.
KUHP baru juga memuat keseimbangan antara nilai nasional dan nilai universal. Dia mengatakan, kita tidak bisa lepaskan dengan perkembangan nilai universal, jadi perkembangan nilai universal instrumen-instrumen internasional itu yang juga harus beradaptasi.
“Terakhir KUHP baru juga memuat keseimbangan antara HAM dan kewajiban HAM, jadi tidak sekadar menuntut hak tapi juga apa kewajiban. ini yang berbeda dengan KUHP lama. ini merupakan salah satu keunggulan dari apa yang diatur dalam KUHP baru,” pungkasnya.
(Red)