JAKARTA – Komisi III DPR berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar mengutamakan restorative justice. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons permintaan maaf Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada publik apabila KUHP terbaru dianggap kurang sempurna dan menuai kritik.
“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru, sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” ujar Sahroni di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Sahroni mengatakan selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice memberikan manfaat penyelesaian suatu persoalan hukum secara optimal. Sebab, restorative justice merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina. Nah, di situ kita kedepankan restorative justice,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III ini.
Sebelumnya, Menkumham meminta maaf apabila KUHP masih jauh dari kata sempurna. Yasonna juga memohon maaf jika sosialisasi KUHP sebelum disahkan kurang maksimal. Hanya saja, Yasonna mengatakan pemerintah dan DPR telah berupaya optimal agar KUHP tersosialisasikan menyeluruh.
“Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf,” tutur Yasonna.
(Red)