JAKARTA – CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Doni Salmanan atas kasus binary option Quotex telah mengganggu rasa keadilan publik. Apalagi Doni juga lepas dari tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan dalam persidangan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita juga dikembalikan.
“Kasus Doni Salmanan sebenarnya serupa dan setipe dengan kasus seperti Fakarich dan Indra Kenz yang sudah divonis 10 tahun. Namun perbedaan hukuman terhadap Doni Salmanan mengundang kontroversi dan mengganggu rasa keadilan. Publik bertanya dalil hukum yang digunakan para hakim yang hanya mengenakan penyebaran berita hoax kepada Doni,” kata Achmad Nur Hidayat kepada Beritasatu.com, Sabtu (17/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Achmad menambahkan, dalil para hakim tersebut terkesan tidak komprehensif dan tidak memahami persoalan pencucian uang. Profesionalisme dan daya nalar hakim pun dipertanyakan.
“Rasa keadilan publik kini tercabik, bagaimana bisa dua afiliator yang serupa, Indra Kenz dan Doni Salmanan, namun diputuskan berbeda. Meski hukumannya berbeda, yang dirugikan tetap sama yaitu para mitra nasabah mereka. Nasabah dari korban tersebut sama-sama tidak mendapatkan jaminan atas investasi mereka,” ujar Achmad.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga kepada para investor untuk tidak tergiur investasi yang menjanjikan return selangit, namun ternyata investasinya hoax. Di sisi kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga terkait juga harus memperkuat pengawasannya terhadap investasi serupa.
(Red)