Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

JAKARTA – CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Doni Salmanan atas kasus binary option Quotex telah mengganggu rasa keadilan publik. Apalagi Doni juga lepas dari tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dalam persidangan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita juga dikembalikan.

Baca Juga :  21 Remaja Diamankan Polisi di Ciawi untuk Cegah Tawuran, Minuman Keras Disita

“Kasus Doni Salmanan sebenarnya serupa dan setipe dengan kasus seperti Fakarich dan Indra Kenz yang sudah divonis 10 tahun. Namun perbedaan hukuman terhadap Doni Salmanan mengundang kontroversi dan mengganggu rasa keadilan. Publik bertanya dalil hukum yang digunakan para hakim yang hanya mengenakan penyebaran berita hoax kepada Doni,” kata Achmad Nur Hidayat kepada Beritasatu.com, Sabtu (17/12/2022).

Achmad menambahkan, dalil para hakim tersebut terkesan tidak komprehensif dan tidak memahami persoalan pencucian uang. Profesionalisme dan daya nalar hakim pun dipertanyakan.

“Rasa keadilan publik kini tercabik, bagaimana bisa dua afiliator yang serupa, Indra Kenz dan Doni Salmanan, namun diputuskan berbeda. Meski hukumannya berbeda, yang dirugikan tetap sama yaitu para mitra nasabah mereka. Nasabah dari korban tersebut sama-sama tidak mendapatkan jaminan atas investasi mereka,” ujar Achmad.

Baca Juga :  Diduga Mafia Solar Semakin Merajalela di Kabupaten Bogor, Ini Modusnya

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga kepada para investor untuk tidak tergiur investasi yang menjanjikan return selangit, namun ternyata investasinya hoax. Di sisi kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga terkait juga harus memperkuat pengawasannya terhadap investasi serupa.

(Red)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku
Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi
Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota
Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi
Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi
Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak
Kasus Penganiayaan terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 09:17 WIB

Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas

Minggu, 22 September 2024 - 20:45 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2024 - 20:42 WIB

Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 September 2024 - 09:31 WIB

Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Minggu, 22 September 2024 - 09:27 WIB

Tilap Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:56 WIB

Kasus Penganiayaan terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:21 WIB

Kru Helper Pembangunan Jalan Tol Didapati Tergantung di WC Kebun Jambu di Cicantayan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tong Hilap…Well…!!!

Senin, 7 Okt 2024 - 07:44 WIB