Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

JAKARTA – CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Doni Salmanan atas kasus binary option Quotex telah mengganggu rasa keadilan publik. Apalagi Doni juga lepas dari tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dalam persidangan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita juga dikembalikan.

Baca Juga :  Siswi SMA di Bandung Terluka Usai Terseret Angkot di Jalan AH Nasution

“Kasus Doni Salmanan sebenarnya serupa dan setipe dengan kasus seperti Fakarich dan Indra Kenz yang sudah divonis 10 tahun. Namun perbedaan hukuman terhadap Doni Salmanan mengundang kontroversi dan mengganggu rasa keadilan. Publik bertanya dalil hukum yang digunakan para hakim yang hanya mengenakan penyebaran berita hoax kepada Doni,” kata Achmad Nur Hidayat kepada Beritasatu.com, Sabtu (17/12/2022).

Achmad menambahkan, dalil para hakim tersebut terkesan tidak komprehensif dan tidak memahami persoalan pencucian uang. Profesionalisme dan daya nalar hakim pun dipertanyakan.

“Rasa keadilan publik kini tercabik, bagaimana bisa dua afiliator yang serupa, Indra Kenz dan Doni Salmanan, namun diputuskan berbeda. Meski hukumannya berbeda, yang dirugikan tetap sama yaitu para mitra nasabah mereka. Nasabah dari korban tersebut sama-sama tidak mendapatkan jaminan atas investasi mereka,” ujar Achmad.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga kepada para investor untuk tidak tergiur investasi yang menjanjikan return selangit, namun ternyata investasinya hoax. Di sisi kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga terkait juga harus memperkuat pengawasannya terhadap investasi serupa.

(Red)

Berita Terkait

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM yang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah kepada Kejaksaan di Sukabumi
Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang
LBH SON Dampingi Siswi SD Dicabuli Seorang Laki-laki Paruh Baya di Nagrak
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas
Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan
Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial
Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:42 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM yang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah kepada Kejaksaan di Sukabumi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:03 WIB

Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

Senin, 5 Mei 2025 - 06:36 WIB

LBH SON Dampingi Siswi SD Dicabuli Seorang Laki-laki Paruh Baya di Nagrak

Jumat, 18 April 2025 - 09:21 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Sabtu, 5 April 2025 - 18:24 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:27 WIB

Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:50 WIB

Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:11 WIB

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Berita Terbaru

Agama

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB