Pemilu 2024, Ini Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program "Bersatu Kawal Pemilu" di BTV, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. (Foto: B-Universe Photo/David Gita Roza)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, penyelenggaraan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sehingga bentuk-bentuk kampanyenya akan sama seperti di pemilu 2019. Untuk penyelenggaraan Pemilu di lembaga pendidikan seperti di kampus, hal ini boleh dilakukan, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

“Terkait kampanye di kampus, rumusan di Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, pada dasarnya ada larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Namun bila dibaca penafsiran resmi dari pembentuk undang-undang, kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan,” ungkap Hasyim dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk “Bersatu Kawal Pemilu” di BTV,Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Jakarta, Politisiasi SARA Jadi Tantangan

Syarat pertama, yang berinisiatif adalah penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut. Kedua, tidak membawa atribut-atribut atau identitas peserta pemilu. Ketiga, metodenya juga disesuaikan, seperti dalam bentuk debat atau diskusi.

“Tentu juga berlaku ketentuan umum. Misalkan kalau kampus ngundang, harus ada perlakuan setara. Kalau peserta partai politik ada 17, ya 17-nya diundang. Bahwa mau hadir atau tidak, itu terserah partainya. Kemudian kalau kesempatannya masing-masing bicara 5 menit, ya semua 5 menit, supaya ada kesetaraan,” jelasnya.

Hasyim menambahkan, kemungkinan kampanye di ruang terbuka juga akan diatur bila ke depan pandemi Covid-19 belum juga usai. Hal ini berkaca dalam pelaksanaan Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana bentuk pertemuan terbuka ditiadakan.

Baca Juga :  Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!

Menurut Hasyim, kampanye yang lebih efektif sebetulnya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Warga juga lebih senang mengikuti pertemuan yang terbatas dan tatap muka dengan pimpinan partai.

“Nampaknya walaupun undang-undangnya belum berubah, tapi nanti kalau ada kesepakatan bahwa situasinya belum landai dan secara legal keputusan status Covid kan belum dicabut, sehingga mungkin kampanye terbuka akan kita atur ulang sehingga tidak digunakan dalam Pemilu 2024,” ungkap Hasyim.

(Red)

Berita Terkait

Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!
KPU Kabupaten Sukabumi Resmi Menerima Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri dan Zaenul
Iyos Somantri dan Zaenul Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Deklarasi Dukungan Dengan Iyos dan Zaenul di lapang Sekarwangi Cibadak
Asep Japar dan Andreas Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Bacalon Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas Sukabumi Gelar Deklarasi Koalisi Partai dan Relawan
Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di KPU Belum Ada Yang Mendaftar
Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 18:29 WIB

Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:53 WIB

KPU Kabupaten Sukabumi Resmi Menerima Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri dan Zaenul

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Iyos Somantri dan Zaenul Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:30 WIB

PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Deklarasi Dukungan Dengan Iyos dan Zaenul di lapang Sekarwangi Cibadak

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:50 WIB

Asep Japar dan Andreas Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:53 WIB

Bacalon Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas Sukabumi Gelar Deklarasi Koalisi Partai dan Relawan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:38 WIB

Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di KPU Belum Ada Yang Mendaftar

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:45 WIB

Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik

Berita Terbaru

Uncategorized

Tong Hilap…Well…!!!

Senin, 7 Okt 2024 - 07:44 WIB