Pemilu 2024, Ini Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program "Bersatu Kawal Pemilu" di BTV, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. (Foto: B-Universe Photo/David Gita Roza)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, penyelenggaraan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sehingga bentuk-bentuk kampanyenya akan sama seperti di pemilu 2019. Untuk penyelenggaraan Pemilu di lembaga pendidikan seperti di kampus, hal ini boleh dilakukan, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

“Terkait kampanye di kampus, rumusan di Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, pada dasarnya ada larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Namun bila dibaca penafsiran resmi dari pembentuk undang-undang, kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan,” ungkap Hasyim dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk “Bersatu Kawal Pemilu” di BTV,Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Lagi Sambutan Lupa Nama Rektor UIN, Menag: Gara-gara Zikir Rusak Konsentrasi

Syarat pertama, yang berinisiatif adalah penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut. Kedua, tidak membawa atribut-atribut atau identitas peserta pemilu. Ketiga, metodenya juga disesuaikan, seperti dalam bentuk debat atau diskusi.

“Tentu juga berlaku ketentuan umum. Misalkan kalau kampus ngundang, harus ada perlakuan setara. Kalau peserta partai politik ada 17, ya 17-nya diundang. Bahwa mau hadir atau tidak, itu terserah partainya. Kemudian kalau kesempatannya masing-masing bicara 5 menit, ya semua 5 menit, supaya ada kesetaraan,” jelasnya.

Hasyim menambahkan, kemungkinan kampanye di ruang terbuka juga akan diatur bila ke depan pandemi Covid-19 belum juga usai. Hal ini berkaca dalam pelaksanaan Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana bentuk pertemuan terbuka ditiadakan.

Baca Juga :  Ganjar Diumumkan Jadi Capres PDIP di Istana Batu Tulis Bogor

Menurut Hasyim, kampanye yang lebih efektif sebetulnya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Warga juga lebih senang mengikuti pertemuan yang terbatas dan tatap muka dengan pimpinan partai.

“Nampaknya walaupun undang-undangnya belum berubah, tapi nanti kalau ada kesepakatan bahwa situasinya belum landai dan secara legal keputusan status Covid kan belum dicabut, sehingga mungkin kampanye terbuka akan kita atur ulang sehingga tidak digunakan dalam Pemilu 2024,” ungkap Hasyim.

(Red)

Berita Terkait

MK Gelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi,
Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya
Memasuki Masa Tenang Segala Bentuk APK Diturunkan di Ruas Jalan Nasional Bantar Gadung
Ketua Relawan BRAM, Paslon 02 Asep Japar- Andreas Tampilkan Sosok Santun Dalam Debat Perdana Pilkada Kabupaten Sukabumi
Iyos Somantri Disambut Antusias Warga, Silaturahmi ke Dapil V Kabupaten Sukabumi
Deklarasi Dukungan Relawan BRAM untuk Pasangan Calon Bupati Sukabumi Nomor Urut 2
Paslon Nomor Urut Dua (AA) Asjap dan Andreas Sapa Warga Pawenang Dengan Lomba Memancing
Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:30 WIB

MK Gelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi,

Senin, 2 Desember 2024 - 14:23 WIB

Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya

Minggu, 24 November 2024 - 15:00 WIB

Memasuki Masa Tenang Segala Bentuk APK Diturunkan di Ruas Jalan Nasional Bantar Gadung

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:55 WIB

Ketua Relawan BRAM, Paslon 02 Asep Japar- Andreas Tampilkan Sosok Santun Dalam Debat Perdana Pilkada Kabupaten Sukabumi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:19 WIB

Iyos Somantri Disambut Antusias Warga, Silaturahmi ke Dapil V Kabupaten Sukabumi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:01 WIB

Deklarasi Dukungan Relawan BRAM untuk Pasangan Calon Bupati Sukabumi Nomor Urut 2

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Paslon Nomor Urut Dua (AA) Asjap dan Andreas Sapa Warga Pawenang Dengan Lomba Memancing

Senin, 23 September 2024 - 18:29 WIB

Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!

Berita Terbaru