JAKARTA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menegaskan keberpihakan pemerintah pusat untuk daerah tidak hanya transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) saja. Sejumlah program pemerintah pemerintah pusat juga dinikmati oleh daerah.
“Dukungan pemerintah pusat banyak yang dinikmati daerah. Ada belanja pusat ke daerah seperti perlindungan sosial, bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), subsidi pupuk, BBM dan lainnya itu anggarannya di APBN bukan TKDD, tetapi penikmatnya rakyat daerah. Ini bentuk dukungan pemerintah pusat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia dalam media briefing: DBH, Kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD), dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan pemerintah selalu berupaya meratakan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi melalui instrumen TKD hingga belanja pemerintah pusat. Namun di saat yang sama, dana daerah jangan hanya dilihat secara spasial atau satu komponen saja. Pasalnya, dukungan dari pemerintah pusat dikatakan sudah dilakukan dari segala aspek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi inginnya kita bukan hanya meningkatkan tetapi meratakan pembangunan. Salah satu instrumennya yaitu TKD,” tuturnya.
Tak hanya itu, Luky berharap pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan pelayanan publik yang layak bagi masyarakat di masing-masing daerah melalui pemberian TKD sebagai bagian dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Dengan demikian, belanja daerah dapat menimbulkan multiplier efek yang dapat dinikmati oleh masyarakat setempat termasuk dari sisi pemerataan kesejahteraan.
Sebagai informasi, tahun ini alokasi anggaran TKDD mencapai Rp 804 triliun dan meningkat menjadi Rp 814 triliun pada tahun 2023.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total dana TKDD yang telah disalurkan hingga hari ini sebesar Rp 752,81 triliun atau 93,54% dari pagu
“Tapi itu jangan dilihat bahwa dukungan pemerintah kepada daerah hanya sempit dalam bentuk TKD saja,” ujarnya.Ia menjelaskan TKDD merupakan alokasi anggaran yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendanaan pelayanan publik hingga pelosok daerah.
Komponen yang tertuang dalam TKDD yakni Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.
“Namun TKD itu kan baru dari transfer dari pusat ke daerah, tugas daerah adalah bagaimana tadi melakukan belanja untuk pembangunan sehingga efek multiplier ya bisa dinikmati okeh masyarakat setempat yaitu kesejahteraan,”ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menjelaskan bahwa dibandingkan seberapa besar hasil yang diambil dari pemerintah daerah dengan apa yang diberikan oleh pemerintah pusat, terlihat bahwa lebih banyak belanja yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat daerah.
“Jadi kalau bisa dilihat imbangannya berapa yang diambil dari daerah dibandingkan yang dikembalikan oleh pemerintah pusat dalam berbagai bentuk belanja, itu jauh lebih tinggi belanja yang dikeluarkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tegas Putut.
Namun ia menegaskan keberpihakan ini merupakan tugas dari pemerintah untuk kemakmuran masyarakat.
(Red)