JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Panjaitan, di Kota Gorontalo.
Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka, proses hukum kasus ini terus berlanjut dan dipastikan akan berkembang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).
“Oleh karena itu, proses ini tidak hanya berhenti pada dua tersangka sebelumnya, namun kemungkinan akan berkembang ke tersangka lain,” ujar Maruly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, calon tersangka baru akan diumumkan dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat oleh pihak Polda Gorontalo.
“Penetapan tersangka baru akan dilakukan melalui mekanisme penyelidikan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelasnya.
Maruly mengungkapkan bahwa calon tersangka baru kemungkinan berasal dari pihak konsultan pelaksana proyek. “Bisa lebih dari satu, tergantung peran masing-masing. Salah satunya dari pihak konsultan pelaksana merupakan calon tersangka,” ucapnya.
Selain itu, Polda juga tengah mendalami persoalan terkait jaminan garansi pekerjaan yang hingga kini belum bisa dicairkan. “Ini juga menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Maruly.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek infrastruktur tersebut menggunakan anggaran negara yang signifikan dan berdampak langsung pada aksesibilitas masyarakat.