JABARINSIDE.COM | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan sejak Rabu (23/7/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Lima tersangka tersebut adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki peran strategis di dua perusahaan terkait, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. BH diketahui merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat sebagai Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS menjabat sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH merupakan General Manager PT Inti Bara Perdana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung mengenakan rompi oranye tahanan tindak pidana khusus dan digiring keluar oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan. “Perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya terkait ketidakbenaran dalam transaksi jual beli batu bara. Dugaan lainnya masih terus kami dalami, yang berlangsung pada 2022-2023,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.