‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan sejak Rabu (23/7/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

‎Lima tersangka tersebut adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki peran strategis di dua perusahaan terkait, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana. BH diketahui merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat sebagai Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS menjabat sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH merupakan General Manager PT Inti Bara Perdana.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung mengenakan rompi oranye tahanan tindak pidana khusus dan digiring keluar oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

‎Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.

‎“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti.

‎Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan. “Perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya terkait ketidakbenaran dalam transaksi jual beli batu bara. Dugaan lainnya masih terus kami dalami, yang berlangsung pada 2022-2023,” jelasnya.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  ‎‎Camping Ground Gunung Tenjojaya Tarik Minat Wisatawan Meski Akses Jalan Masih Terkendala‎

Berita Terkait

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi
‎Peresmian TPSA Cimenteng Menjadi RDF, Dihadiri Forkopimda Sukabumi dan Disahkan Menteri Lingkungan Hidup Bekerja Sama Dengan Semen Jawa SCG
‎Lakalantas Maut di Jalan Ongkrak Batas Cibadak, Pengendara Motor yang Dibonceng Tewas Terlindas Truk
BUPATI SUKABUMI HADIRI LAUNCHING APLIKASI JAGA DESA OLEH GUBERNUR JABAR
‎Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Dialog Kebangsaan, Tegaskan Komitmen Anti Anarkis & Premanisme
‎P2TP2A Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di SMPN 1 Warungkiara‎
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:48 WIB

‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:27 WIB

‎Peresmian TPSA Cimenteng Menjadi RDF, Dihadiri Forkopimda Sukabumi dan Disahkan Menteri Lingkungan Hidup Bekerja Sama Dengan Semen Jawa SCG

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:19 WIB

‎Lakalantas Maut di Jalan Ongkrak Batas Cibadak, Pengendara Motor yang Dibonceng Tewas Terlindas Truk

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:54 WIB

‎Aliansi Organisasi Sukabumi Bersatu Gelar Dialog Kebangsaan, Tegaskan Komitmen Anti Anarkis & Premanisme

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:15 WIB

‎P2TP2A Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di SMPN 1 Warungkiara‎

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:55 WIB

Camat Cikembar Imbau Kepala Desa Optimalkan Kebersihan Sambut Kunjungan Menteri & Gubernur

Berita Terbaru