JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cibadak kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-5. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan Milad ke-3 DPC PERADI Cibadak, Jumat (10/10/2025), bertempat di ruang pertemuan Yayasan Pondok Pesantren Syamsul ‘Ulum, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Pembukaan kegiatan dilakukan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Muhammad Maramuda Herman Sitompul. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPC PERADI Cibadak Ferdy Ferdian, S.H., M.H., Sekretaris DPC Muhammad Rafi’i Nasution, jajaran pengurus PERADI Cibadak, serta Rektor Institut KH Ahmad Sanusi Sukabumi, Dr. H. A. Suganda, M.Ag., bersama sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ferdy Ferdian menyebutkan bahwa pelaksanaan PKPA ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DPC PERADI Cibadak untuk mencetak advokat yang kompeten dan berintegritas.

“PKPA Angkatan ke-5 ini sekaligus menjadi momentum syukur Milad ke-3 DPC PERADI Cibadak serta tiga tahun kerja sama dengan Institut KH Ahmad Sanusi. Melalui pendidikan ini, kami ingin melahirkan advokat yang profesional, kredibel, dan berakhlakul karimah,” ujar Ferdy.
Ia menambahkan, sebanyak 25 peserta calon advokat telah mendaftar dan masih terbuka peluang untuk penambahan hingga masa pendaftaran berakhir. Setelah mengikuti PKPA, peserta akan melanjutkan ke Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2025 mendatang.
Ferdy juga mengungkapkan, DPC PERADI Cibadak terus tumbuh signifikan dengan total 95 anggota terdaftar, meningkat sekitar 70 anggota selama tiga tahun terakhir.
“Kami memiliki visi ‘Satu Desa, Satu Advokat’ agar masyarakat, khususnya pencari keadilan yang kurang mampu, bisa mendapatkan pendampingan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPN PERADI Muhammad Maramuda Herman Sitompul dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan PKPA merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PKPA adalah bagian penting dari pembentukan profesionalisme advokat. Walaupun saat ini bersifat nonformal, ke depan akan menjadi pendidikan profesi resmi sesuai Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2019, dengan beban 24 SKS selama satu tahun,” jelas Sitompul.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai fondasi moral bagi setiap advokat.
“Advokat adalah profesi hukum yang mulia. Karena itu, PERADI berkomitmen menjaga marwah profesi ini dan menindak tegas pelanggaran etik yang terjadi di luar organisasi,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Sitompul menegaskan bahwa PERADI tetap mempertahankan sistem single bar sebagai bentuk idealisme organisasi demi menjaga mutu dan profesionalisme advokat di Indonesia.