JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Sebuah unggahan di media sosial memicu perhatian publik setelah keluarga korban kecelakaan di depan Samsat Cibadak memohon agar video kejadian yang beredar luas segera dihapus.
Dalam unggahan yang beredar di grup Facebook “Sukabumi Facebook”, seorang anggota keluarga korban yang diketahui bernama Oktavianti Aniisa Oktavianti menyampaikan permintaan secara langsung kepada para pengguna media sosial.
Ia mengaku sebagai keluarga dari korban (almarhumah) dan meminta dengan sangat agar seluruh video kecelakaan yang telah diposting, khususnya yang ditampilkan tanpa sensor, segera dihapus.
“Kami selaku keluarga yang sedang berduka merasa sangat terpukul melihat video beredar luas tanpa sensor,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Permintaan itu disampaikan karena video yang beredar dinilai memperparah kondisi psikologis keluarga yang tengah berduka, serta dianggap tidak menghormati privasi korban.
Hingga kini, video kecelakaan tersebut masih beredar di sejumlah platform media sosial dan menuai beragam tanggapan dari warganet. Banyak di antaranya mendukung permintaan keluarga dan mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan konten, terutama yang mengandung unsur sensitif.
Secara etika dan hukum, penyebaran video korban kecelakaan tanpa izin—terlebih tanpa penyensoran—dapat dianggap melanggar privasi serta berpotensi tersangkut aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat pun diharapkan menunjukkan empati dengan tidak menjadikan musibah sebagai tontonan, serta segera menghapus dan tidak lagi menyebarluaskan video tersebut.















