JABARINSIDE.COM | Sukabumi- Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar di depan PT Paiho pada Kamis, 26 Juni 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi melalui Tatang Jauhari selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk hadir secara langsung dalam aksi tersebut.
“Sejauh ini, surat yang masuk ke Disnakertrans tidak ada tembusan langsung terkait aksi tersebut. Jadi secara kelembagaan, tidak ada kewajiban bagi kami untuk menghadiri, karena permasalahan yang berkembang bukan murni soal hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, tapi melibatkan masyarakat umum,” jelas Tatang kepada wartawan.
Menurutnya, jika aksi tersebut menyangkut perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan, maka kehadiran Disnaker dapat dipertimbangkan. Namun dalam konteks saat ini, pihaknya hanya ditugaskan untuk memantau dan memonitor situasi yang berkembang.
Tatang juga menjelaskan bahwa sistem kerja borongan yang menjadi sorotan para pengunjuk rasa, secara regulasi merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah diatur dalam ketenagakerjaan.
”PKWT itu bisa berlangsung hingga lima tahun. Tidak ada aturan yang mewajibkan pekerja dengan masa kerja lima tahun langsung diangkat menjadi karyawan tetap. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah pemahaman di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan yang disampaikan para peserta aksi sebenarnya sudah pernah dibahas dalam beberapa forum resmi, termasuk dengan kalangan mahasiswa. Bahkan, menurutnya, risalah hasil pertemuan sudah terdokumentasi hingga 16 halaman.
Meski begitu, Tatang tetap menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, selama aksi dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kegiatan produksi di lingkungan perusahaan.
“Silakan menyampaikan aspirasi, karena itu dilindungi undang-undang. Tapi kami harap tidak mengganggu pekerja lain yang sedang bekerja,” tambahnya.
Terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Tatang menegaskan bahwa Disnakertrans kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan. Pengawasan dan sanksi menjadi kewenangan dari pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Saya tadi pun sempat bingung saat diminta hadir. Saya tanya ke pimpinan, dasarnya apa? Karena secara prosedural, kami harus memiliki surat tugas. Dan pada akhirnya, kami hanya bertugas memonitor saja,” tutupnya.