Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari detik.com.Rabu (29/3).
Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Diduga Berikan Gratifikasi, LPI Desak Kejari Lebak untuk Periksa PT RGS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum'at

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Fornas VII Resmi Ditutup, Provinsi Banten Sabet Peringkat Empat Nasional

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani.

Berita Terkait

Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW
Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
Bawa Misi Guyub dan Progresif, Dewi Puspitorini Siap Nahkodai ILUNI UI
Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Ada Paman dan Keponakan!
‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi
Sengketa Sertifikat Tanah di Ranca Buaya: Dugaan Manipulasi Oknum BPN dan Mafia Tanah
Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:54 WIB

Bawa Misi Guyub dan Progresif, Dewi Puspitorini Siap Nahkodai ILUNI UI

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:26 WIB

Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Ada Paman dan Keponakan!

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi

Senin, 7 Juli 2025 - 18:09 WIB

Sengketa Sertifikat Tanah di Ranca Buaya: Dugaan Manipulasi Oknum BPN dan Mafia Tanah

Senin, 16 Juni 2025 - 21:47 WIB

Baru Dibangun Sudah Ambles, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Berpotensi Menelan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:48 WIB