‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, dengan nama asli Zainudin Hadjarati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Namun, polisi meluruskan bahwa perkara yang menjeratnya bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana penghinaan.

‎Penetapan tersangka terhadap Zainudin dilakukan setelah adanya laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Kasus ini bermula dari unggahan konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati sebagai tersangka telah dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

‎“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (10/02/2026).

‎Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

‎“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441. Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, melainkan penghinaan,” tegasnya.

‎Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.


Baca Juga :  Rp5,7 Miliar untuk Konsumsi Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi,LSM Rakyat Indonesia Berdaya"ini Pemborosan Uang Rakyat!

Berita Terkait

Pelajar SMA Kalapanunggal Dilaporkan Hilang Sejak 4 September, Polisi Telusuri Jejak Terakhir
Pria Asal Bandung Ditemukan Meninggal di Pabuaran Sukabumi, Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga
PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah
‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus
Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian
Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
‎ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar Masuk Penyidikan
Dugaan Pelecehan Siswi SMK Saat PKL di Dishub Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Minta Kasus Diusut Tuntas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:23 WIB

Pelajar SMA Kalapanunggal Dilaporkan Hilang Sejak 4 September, Polisi Telusuri Jejak Terakhir

Minggu, 20 September 2026 - 16:07 WIB

Pria Asal Bandung Ditemukan Meninggal di Pabuaran Sukabumi, Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 08:41 WIB

‎ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar Masuk Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Pelecehan Siswi SMK Saat PKL di Dishub Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Sekolah Minta Kasus Diusut Tuntas

Rabu, 9 September 2026 - 11:03 WIB

‎Korban Ungkap Detik-detik Pembacokan: Pelaku Tiba-tiba Menyerang Saat Sedang Main HP

Berita Terbaru