Kinerja BAZNAS Kabupaten Sukabumi Menjadi Sorotan JWI Sukabumi Raya

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Zakat merupakan instrumen keuangan Islam
yang menjadi kewajiban seorang muslim sesuai dengan
yang telah ditetapkan dalam Alquran. Pentingnya zakat
yang menjadi salah satu rukun Islam ini selalu
disebutkan sejajar dengan ibadah salat yang
menunjukkan betapa erat hubungan antar keduanya.
Keislaman seseorang tidak akan sempurna kecuali
dengan kedua hal tersebut.
Untuk mengotimalkan pengelolaan zakat yang
sesuai kebutuhan hukum dalam masyarakat, maka
pemerintah membentuk Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan
zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
yang berkedudukan di ibukota Negara, BAZNAS
provinsi, BAZNAS kabupaten/kota. Untuk membantu
BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (UU Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat).
Kehadiran BAZNAS dalam mengelola zakat harus
didasari dengan ketercapaian kemaslahatan bagi umat.
Dalam ini perlu adanya pengukuran kinerja yang
berlandaskan maslahah.

Baca Juga :  ‎Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten di Bojonggaling, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Melintas

Kelola zakat lemah, maka dapat menimbulkan kekecewaan dan hilangnya
kepercayaan kepada lembaga zakat, bahkan berdampak kepada keraguan masyarakat
terhadap peran zakat itu sendiri Oleh karena itu, sebagai dana publik
yang berpotensi mengatasi permasalahan fakir miskin, zakat harus dikelola secara transparan
dan akuntabel. Terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas
pengelolaan zakat dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan muzakki kepada lembaga
pengelola zakat. Sedangkan kepercayaan muzakki kepada lembaga zakat menjadi penentu
minat muzakki untuk membayarkan zakatnya
Selain berpengaruh pada kepercayaan muzakki, transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan zakat juga berkorelasi dengan kinerja penerimaan zakat.

Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan beberapa persoalan yang di duga sering terjadi di Badan Amil Zakat (BAZ):

  1. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat.
  2. Inefisiensi pengelolaan dana zakat dapat menyebabkan dana zakat tidak digunakan secara efektif.
  3. Kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dapat menyebabkan penyalahgunaan dana, ini yang sering menjadi sorotan para awak media.
  4. Keterlambatan distribusi dana zakat dapat menyebabkan mustahik (penerima zakat) tidak menerima bantuan tepat waktu.
Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

5 Kurangnya koordinasi antara BAZ dengan lembaga lain dapat menyebabkan duplikasi atau tumpang tindih program.

  1. Penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat merusak kepercayaan masyarakat.
  2. Kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di BAZ dapat menyebabkan pengelolaan dana zakat tidak efektif.
  3. Kurangnya penggunaan teknologi dapat menyebabkan pengelolaan dana zakat tidak efisien.

Dengan mengetahui persoalan-persoalan tersebut di atas , di harapkan BAZ dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dana zakat untuk kepentingan dan kepercayaan masyarakat.

Penulis .Lutfi Yahya JWI Sukabumi raya

Berita Terkait

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
.
Kelompok Tani GEMAR MOTEKAR Tanggapi Surat Peringatanb Kepala Desa Sukadamai
Ketua Umum JWI”Rangkap JabatanDapat Menimbulkan Kesenjangan Di Antara Putra Dan Putri Bangsa”
Pansus RPJMD” Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tahun 2025-2029
Ketua DPRD Dan Bupati Hadir Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Wilayah Kerja II
‎Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten di Bojonggaling, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Melintas
‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:38 WIB

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:16 WIB

.

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kelompok Tani GEMAR MOTEKAR Tanggapi Surat Peringatanb Kepala Desa Sukadamai

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:48 WIB

Ketua Umum JWI”Rangkap JabatanDapat Menimbulkan Kesenjangan Di Antara Putra Dan Putri Bangsa”

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:35 WIB

Pansus RPJMD” Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tahun 2025-2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:40 WIB

Ketua DPRD Dan Bupati Hadir Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah Wilayah Kerja II

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:41 WIB

‎Longsor Tutup Akses Jalan Kabupaten di Bojonggaling, Kendaraan Roda 4 Tak Bisa Melintas

Senin, 7 Juli 2025 - 14:56 WIB

‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

Berita Terbaru