JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Zakat merupakan instrumen keuangan Islam
yang menjadi kewajiban seorang muslim sesuai dengan
yang telah ditetapkan dalam Alquran. Pentingnya zakat
yang menjadi salah satu rukun Islam ini selalu
disebutkan sejajar dengan ibadah salat yang
menunjukkan betapa erat hubungan antar keduanya.
Keislaman seseorang tidak akan sempurna kecuali
dengan kedua hal tersebut.
Untuk mengotimalkan pengelolaan zakat yang
sesuai kebutuhan hukum dalam masyarakat, maka
pemerintah membentuk Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan
zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
yang berkedudukan di ibukota Negara, BAZNAS
provinsi, BAZNAS kabupaten/kota. Untuk membantu
BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (UU Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat).
Kehadiran BAZNAS dalam mengelola zakat harus
didasari dengan ketercapaian kemaslahatan bagi umat.
Dalam ini perlu adanya pengukuran kinerja yang
berlandaskan maslahah.

Kelola zakat lemah, maka dapat menimbulkan kekecewaan dan hilangnya
kepercayaan kepada lembaga zakat, bahkan berdampak kepada keraguan masyarakat
terhadap peran zakat itu sendiri Oleh karena itu, sebagai dana publik
yang berpotensi mengatasi permasalahan fakir miskin, zakat harus dikelola secara transparan
dan akuntabel. Terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas
pengelolaan zakat dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan muzakki kepada lembaga
pengelola zakat. Sedangkan kepercayaan muzakki kepada lembaga zakat menjadi penentu
minat muzakki untuk membayarkan zakatnya
Selain berpengaruh pada kepercayaan muzakki, transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan zakat juga berkorelasi dengan kinerja penerimaan zakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan beberapa persoalan yang di duga sering terjadi di Badan Amil Zakat (BAZ):
- Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat.
- Inefisiensi pengelolaan dana zakat dapat menyebabkan dana zakat tidak digunakan secara efektif.
- Kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dapat menyebabkan penyalahgunaan dana, ini yang sering menjadi sorotan para awak media.
- Keterlambatan distribusi dana zakat dapat menyebabkan mustahik (penerima zakat) tidak menerima bantuan tepat waktu.
5 Kurangnya koordinasi antara BAZ dengan lembaga lain dapat menyebabkan duplikasi atau tumpang tindih program.
- Penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat merusak kepercayaan masyarakat.
- Kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di BAZ dapat menyebabkan pengelolaan dana zakat tidak efektif.
- Kurangnya penggunaan teknologi dapat menyebabkan pengelolaan dana zakat tidak efisien.
Dengan mengetahui persoalan-persoalan tersebut di atas , di harapkan BAZ dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dana zakat untuk kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
Penulis .Lutfi Yahya JWI Sukabumi raya