Mangkir Tiga Kali, Tersangka Korupsi DLH Sukabumi Akhirnya Ditangkap di Bandung

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINISIDE.COM | Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana korupsi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial D, setelah sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/07/2025) malam di wilayah Bandung.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa tersangka D sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penetapan dua tersangka lainnya dari DLH, yakni Teti (Kabid Pengelolaan Sampah) dan Haris (pembantu bendahara). “Tersangka ini merupakan pihak ketiga atau kontraktor (vendor) yang terlibat dalam pekerjaan pengelolaan sampah di DLH,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (23/07/2025).

Baca Juga :  ‎RAKOR DEWAN PENDIDIKAN, BUPATI" KUATKAN SINERGI WUJUDKAN PENDIDIKAN UNGGUL DAN BERKARAKTER DI SUKABUMI"‎

Menurut Agus, tersangka D sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses pemanggilan. “Pencarian memakan waktu kurang lebih satu bulan. Setelah mengetahui keberadaannya, tadi malam tim langsung menjemput di Bandung,” ujarnya.

‎Agus juga mengungkapkan, tersangka beralasan tidak memenuhi panggilan karena sakit dan bahkan melampirkan surat keterangan dari beberapa rumah sakit, di antaranya RS Betha Medika dan beberapa rumah sakit di Bogor. “Namun setelah diperiksa di RSUD Sekarwangi, hasilnya dinyatakan sehat. Memang ada riwayat diabetes, tapi kondisinya normal dan sehat,” tambahnya.

‎Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp800 juta lebih. Dengan penangkapan D, kini total ada empat tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Sukabumi, yakni Teti, Haris, Kepala Dinas DLH Prasetyo, dan D sebagai kontraktor.

Baca Juga :  Razia Lalu Lintas di Kota Bogor Jaring Puluhan Pelanggar, Fokus pada Knalpot Tidak Standar

‎”Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi,” tegas Agus.

‎Dari tangan tersangka D, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.



Berita Terkait

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎
‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:07 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:57 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16 WIB

‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:48 WIB

‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru