‎TAHAP II: 8 Tersangka Pengrusakan Villa di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Sat Reskrim telah menyerahkan Tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan pengrusakan rumah singgah atau villa di Kecamatan Cidahu.

‎Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

Baca Juga :  POLSEK CIBADAK LAKSANAKAN GIAT POLICE GOES TO SCHOOL DI SMP PGRI CIBADAK


Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025.

‎”Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan 8 orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Arus Lalu Lintas di Exit Tol Parungkuda Didominasi Kendaraan dari Arah Jakarta dan Bogor‎

‎Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 160 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama, pengrusakan, serta penghasutan.

‎Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Berita Terkait

‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎
Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta
‎Penemuan Mayat di Kebun Dekat Perumahan Primavera, Korban Diketahui Pedagang Bubur‎
Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025
‎Sosialisasi Pelayanan Klinis, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Gandeng Kemenkes
‎Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Digelar di Kecamatan Cikembar‎
‎Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksinasi Rabies di Kecamatan Cikembar
Hadiri Rapat Paripurna Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM,Sampaikan Nota Penghantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06 WIB

‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:16 WIB

‎Penemuan Mayat di Kebun Dekat Perumahan Primavera, Korban Diketahui Pedagang Bubur‎

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

‎Sosialisasi Pelayanan Klinis, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Gandeng Kemenkes

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:27 WIB

‎Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksinasi Rabies di Kecamatan Cikembar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Hadiri Rapat Paripurna Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM,Sampaikan Nota Penghantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:47 WIB

‎TAHAP II: 8 Tersangka Pengrusakan Villa di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru