‎TAHAP II: 8 Tersangka Pengrusakan Villa di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Sat Reskrim telah menyerahkan Tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan pengrusakan rumah singgah atau villa di Kecamatan Cidahu.

‎Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

Baca Juga :  Kotak Amal Masjid Jami Al-Ikhlas di Sukabumi Dibobol Maling, Warga Geram


Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025.

‎”Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan 8 orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Jalan Raya Cibadak Malam Ini, Akibat Arus Balik Pemudik

‎Delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 160 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama, pengrusakan, serta penghasutan.

‎Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Berita Terkait

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari
Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan
Dinas Pekerjaan Umum Rekontruksi Sepanjang 675 Meter Ruas Jalan Bojongjengkol-Miramontana
Pemdes Caringin Wetan Komitmen  Dalam Membangunan Insfratuktur Guna Memperlancar Akses Jalan Usaha Tani
KNPI Jawa Barat Resmi Dilantik, Periode 2025–2028 Dimulai di Sukabumi
Rohmat Hidayat Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Jawa Barat Periode 2025–2028
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 10:22 WIB

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Senin, 22 September 2025 - 13:34 WIB

Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan

Minggu, 21 September 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Caringin Wetan Komitmen  Dalam Membangunan Insfratuktur Guna Memperlancar Akses Jalan Usaha Tani

Minggu, 21 September 2025 - 10:56 WIB

KNPI Jawa Barat Resmi Dilantik, Periode 2025–2028 Dimulai di Sukabumi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:01 WIB

Rohmat Hidayat Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Jawa Barat Periode 2025–2028

Sabtu, 20 September 2025 - 12:27 WIB

Warga Pangapuan RW 10 Gelar Kerja Bakti Dukung World Cleanup Day 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 Sep 2025 - 16:57 WIB