JABARINSIDE.COM | AMBON – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolda Maluku memanas. Tim kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan dan Juma menuding penangkapan klien mereka terkait pembelian emas di Gunung Botak, Pulau Buru, sebagai tindakan sewenang-wenang.
Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Ambon, kuasa hukum dari LBH Damar Keadilan Rakyat dan LBH Bakti Untuk Negeri menunjukkan 36 bukti untuk menguatkan gugatan mereka. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PN.Amb (Wawan) dan 211/Pdt.G/2025/PN.Amb (Juma).
“Penyidik gagal paham. Mereka tidak meng-update regulasi pertambangan rakyat. Gunung Botak sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sah sejak 24 Agustus 2024. Jadi tidak bisa lagi disebut PETI,” tegas kuasa hukum Irwan Abd. Hamid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kuasa hukum, Wawan dan Juma bukan penambang ilegal, melainkan pembeli emas dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi berizin. Mereka menolak penerapan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang biasa digunakan untuk menjerat penambang ilegal.
“Ini kriminalisasi. Penyidik tebang pilih. Ratusan dompeng, ribuan bak peredaman, dan puluhan jasa transfer uang dibiarkan. Tapi pembeli kecil seperti klien kami ditangkap,” lanjut Irwan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa enam koperasi di Gunung Botak telah diverifikasi Pemda dan Gubernur Maluku ke MODI (Minerba One Data Indonesia).
Sidang selanjutnya untuk kasus Juma dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, sementara sidang ketiga digelar 20 Agustus 2025.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Majelis Hakim PN Ambon: apakah akan membenarkan penangkapan yang dinilai cacat hukum, atau menguatkan posisi hukum pembeli emas di wilayah ber-IPR.