Gugatan ‘Ajaib’ Lawan Kapolda Maluku: Pembeli Emas Ditangkap, Kuasa Hukum Sodorkan 36 Bukti dan Sebut Penyidik Gagal Paham UU Minerba

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | AMBON – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolda Maluku memanas. Tim kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan dan Juma menuding penangkapan klien mereka terkait pembelian emas di Gunung Botak, Pulau Buru, sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Ambon, kuasa hukum dari LBH Damar Keadilan Rakyat dan LBH Bakti Untuk Negeri menunjukkan 36 bukti untuk menguatkan gugatan mereka. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PN.Amb (Wawan) dan 211/Pdt.G/2025/PN.Amb (Juma).

Baca Juga :  Respon Info Warga, Polsek Cisaat Sukabumi Evakuasi Korban Gantung Diri

“Penyidik gagal paham. Mereka tidak meng-update regulasi pertambangan rakyat. Gunung Botak sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sah sejak 24 Agustus 2024. Jadi tidak bisa lagi disebut PETI,” tegas kuasa hukum Irwan Abd. Hamid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, Wawan dan Juma bukan penambang ilegal, melainkan pembeli emas dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi berizin. Mereka menolak penerapan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang biasa digunakan untuk menjerat penambang ilegal.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sukabumi Kota Ringkus Muda-Mudi yang Promosikan Judi Online

“Ini kriminalisasi. Penyidik tebang pilih. Ratusan dompeng, ribuan bak peredaman, dan puluhan jasa transfer uang dibiarkan. Tapi pembeli kecil seperti klien kami ditangkap,” lanjut Irwan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa enam koperasi di Gunung Botak telah diverifikasi Pemda dan Gubernur Maluku ke MODI (Minerba One Data Indonesia).

Baca Juga :  MUI dan IBHI Kabupaten Sukabumi Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Tempat Ibadah di Cidahu

Sidang selanjutnya untuk kasus Juma dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, sementara sidang ketiga digelar 20 Agustus 2025.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Majelis Hakim PN Ambon: apakah akan membenarkan penangkapan yang dinilai cacat hukum, atau menguatkan posisi hukum pembeli emas di wilayah ber-IPR.

Berita Terkait

‎Ketua DPRD Sukabumi dan Askab PSSI Kunjungi Sandi, Pengrajin Bola Difabel di Girijaya
Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Sukabumi Bagikan Makan Bergizi Gratis (MBG)
‎WARKOPYOR Resmi Dibuka di Cibadak, Angkat UMKM Lokal dan Santuni Anak Yatim
‎PC IMM Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Proses Seleksi Jabatan di Kota Sukabumi, Pemkot Siap Klarifikasi
MILANGKALA KA 102 DESA SUKAKERSA, BUPATI” SEMANGAT KOLABORASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA.”
‎Kakek 94 Tahun di Sukabumi Hidup Sendiri, Jual Keripik Keliling Tanpa Pernah Terima Bantuan Sosial
‎Pengaspalan Jalan di Kampung Muara Disambut Antusias Warga‎
Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Enam Tersangka Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:34 WIB

‎Ketua DPRD Sukabumi dan Askab PSSI Kunjungi Sandi, Pengrajin Bola Difabel di Girijaya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Sukabumi Bagikan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:16 WIB

‎WARKOPYOR Resmi Dibuka di Cibadak, Angkat UMKM Lokal dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:09 WIB

MILANGKALA KA 102 DESA SUKAKERSA, BUPATI” SEMANGAT KOLABORASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA.”

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:46 WIB

‎Kakek 94 Tahun di Sukabumi Hidup Sendiri, Jual Keripik Keliling Tanpa Pernah Terima Bantuan Sosial

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:24 WIB

‎Pengaspalan Jalan di Kampung Muara Disambut Antusias Warga‎

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Gugatan ‘Ajaib’ Lawan Kapolda Maluku: Pembeli Emas Ditangkap, Kuasa Hukum Sodorkan 36 Bukti dan Sebut Penyidik Gagal Paham UU Minerba

Berita Terbaru