‎Ahli Waris Natadipura Perjuangkan 630 Hektar Tanah, Gugat Baoenda dan PTPN VIII

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – buseronlinenews.com
‎Sengketa tanah seluas 630 hektar di Warungkiara kembali memanas. Ahli waris Natadipura menegaskan hak kepemilikannya atas lahan yang kini dikuasai oleh PTPN VIII Cibungur dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.

‎Kuasa Hukum Ahli Waris, Saleh Hidayat, S.H., menegaskan bahwa inti gugatan ini adalah mencari kepastian hukum atas status lahan tersebut.
‎“Pertama, apakah ini tanah negara? Kedua, apakah ini tanah adat milik (alm) Natadipura? Kami meyakini lahan ini adalah tanah warisan adat, bukan tanah HGU,” ujar Saleh usai persidangan, Jumat (22/8/2025).

‎Menurutnya, klaim kepemilikan ahli waris dikuatkan dengan alas hak Letter C yang sudah tercatat sejak era Hindia Belanda, yakni C16, C84, dan C89 tahun 1933. Saleh menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Agraria 1960, tanah milik adat hanya bisa berubah status menjadi tanah negara bila ada proses pembebasan dan kompensasi.

‎“Kalau obyek tanah ini belum pernah dibebaskan, lantas kepada siapa kompensasi diberikan? Natadipura bukan orang asing, beliau pribumi asli. Maka jelas tanah ini tetap tanah adat,” tegasnya.

‎Sidang ketiga yang digelar di PN Cibadak sendiri diwarnai absennya sejumlah pihak tergugat maupun turut tergugat. Hakim pun akhirnya menjadwalkan agenda mediasi meski belum ditentukan waktu pastinya.

‎“Bagi kami, langkah hukum ini adalah upaya menegakkan keadilan agar hak ahli waris Natadipura tidak hilang begitu saja,” pungkas Saleh.

Baca Juga :  DAERAH LAIN NAIKAN PAJAK PBB, BUPATI ASJAP BERI PENGURANGAN DAN BONUS PAJAK PBB - P2

Berita Terkait

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun
K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi
Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan
Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga
Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus
‎LMPI Kabupaten Sukabumi Terima SK Kepengurusan, Ketua Markas Daerah Jawa Barat Hadir Langsung‎
Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman
Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 16:00 WIB

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun

Rabu, 3 September 2025 - 14:37 WIB

K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi

Rabu, 3 September 2025 - 13:34 WIB

Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan

Rabu, 3 September 2025 - 13:17 WIB

Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 3 September 2025 - 13:02 WIB

Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Selasa, 2 September 2025 - 16:31 WIB

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, “Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”

Berita Terbaru

Jabar Update

Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:17 WIB