JABARINSIDE.COM | Sukabumi – buseronlinenews.com
Sengketa tanah seluas 630 hektar di Warungkiara kembali memanas. Ahli waris Natadipura menegaskan hak kepemilikannya atas lahan yang kini dikuasai oleh PTPN VIII Cibungur dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Saleh Hidayat, S.H., menegaskan bahwa inti gugatan ini adalah mencari kepastian hukum atas status lahan tersebut.
“Pertama, apakah ini tanah negara? Kedua, apakah ini tanah adat milik (alm) Natadipura? Kami meyakini lahan ini adalah tanah warisan adat, bukan tanah HGU,” ujar Saleh usai persidangan, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, klaim kepemilikan ahli waris dikuatkan dengan alas hak Letter C yang sudah tercatat sejak era Hindia Belanda, yakni C16, C84, dan C89 tahun 1933. Saleh menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Agraria 1960, tanah milik adat hanya bisa berubah status menjadi tanah negara bila ada proses pembebasan dan kompensasi.
“Kalau obyek tanah ini belum pernah dibebaskan, lantas kepada siapa kompensasi diberikan? Natadipura bukan orang asing, beliau pribumi asli. Maka jelas tanah ini tetap tanah adat,” tegasnya.
Sidang ketiga yang digelar di PN Cibadak sendiri diwarnai absennya sejumlah pihak tergugat maupun turut tergugat. Hakim pun akhirnya menjadwalkan agenda mediasi meski belum ditentukan waktu pastinya.
“Bagi kami, langkah hukum ini adalah upaya menegakkan keadilan agar hak ahli waris Natadipura tidak hilang begitu saja,” pungkas Saleh.