‎Polres Sukabumi Kota Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Pelapor JTK‎

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | ‎SUKABUMI – Kamis 16/10/25 ‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh JTK, Direktur PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, dengan laporan polisi bernomor LP/B/125Xx/XII/2018/JABAR tertanggal 20 Desember 2018.

‎Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama C T diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang semula dimaksudkan untuk pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Sukabumi.


‎dalam pelaporan ini sempat terombang-ambing kepastian hukumnya namun berjalannya waktu dari 2018 hingga 2025 baru tertangani secara presisi
‎Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, S.M., M.Si. dalam laporan internal kepada Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah kembali ditangani secara aktif sejak awal mei 2025 dengan berbagai langkah penyelidikan.

‎“Unit 5 Satreskrim telah melakukan serangkaian klarifikasi, wawancara tertulis terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor,” ujar Kanit AKP Agung Budhi dalam laporan yang didengar langsung oleh pengacara pelapor

‎Kasus ini bermula ketika pelapor, JTK, melalui perusahaannya PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, menjalin kerja sama dengan C T untuk mengelola lahan perkebunan. Perjanjian kerja sama tersebut dibuat secara resmi melalui notaris dengan nomor akta 005/W/NA/II/2018.

‎Namun, setelah dana pengelolaan perkebunan dicairkan, pihak terlapor diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada pihak perusahaan. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.024.670.000 (dua miliar dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

‎Dalam upaya penanganan kasus, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah:

‎Melakukan klarifikasi dan wawancara tertulis terhadap sejumlah pihak, termasuk Ferry Herdiansyah, Louis Yanto Tedjonegor, Ryan F. Wijaya, Agah Saputra, Dede Jaya Suhendar, Suparta, dan Nandang Setiawan.

‎Mengirimkan beberapa kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

‎Melakukan pemeriksaan terhadap C T seputaran September September 2025, meski pemeriksaan sempat tertunda karena alasan kesehatan.

‎Dalam laporannya, menjelaskan bahwa saat hendak diperiksa, C T mendadak mengeluh sakit dan hampir jatuh, mengaku menderita sakit saraf kejepit. Pemeriksa kemudian menyarankan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.

‎ “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemeriksa bersama kuasa hukum terlapor memapah yang bersangkutan ke mobil untuk dibawa berobat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dengan pendampingan tenaga medis,” tulis laporan tersebut.

‎Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap CT di kediamannya apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Satreskrim juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta lamanya waktu penanganan sejak pertama kali dilaporkan pada 2018.

Masih dalam kesempatan yang sama pengacara pelapor Julianta Sembiring berharap kedepannya laporan yang dibuat sejak 2018 segera mendapatkan kepastian hukum apalagi waktunya sudah lama sekali

Baca Juga :  ‎Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi AHN Terkait Polemik PPPK Paruh Waktu‎

Dimana kami sebagai pengacara meminta kepada jajaran Polres Sukabumi kota yang menangani perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum karena kerugian yang dialami oleh klien kami sangat banyak segera dilimpahkan ke tahap 2 dan kami menyiapkan bukti-bukti sebagaimana diungkap oleh penyidik bila sudah naik penyelidikan barang bukti yang asli akan diminta

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi dan Sekitarnya, Tidak Berpotensi Tsunami

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemdes Padabeunghar Realisasikan Dana Desa Tahap II untuk Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru