‎Polres Sukabumi Kota Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Pelapor JTK‎

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | ‎SUKABUMI – Kamis 16/10/25 ‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh JTK, Direktur PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, dengan laporan polisi bernomor LP/B/125Xx/XII/2018/JABAR tertanggal 20 Desember 2018.
‎
‎Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama C T diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang semula dimaksudkan untuk pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Sukabumi.


‎dalam pelaporan ini sempat terombang-ambing kepastian hukumnya namun berjalannya waktu dari 2018 hingga 2025 baru tertangani secara presisi
‎Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, S.M., M.Si. dalam laporan internal kepada Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah kembali ditangani secara aktif sejak awal mei 2025 dengan berbagai langkah penyelidikan.
‎
‎“Unit 5 Satreskrim telah melakukan serangkaian klarifikasi, wawancara tertulis terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor,” ujar Kanit AKP Agung Budhi dalam laporan yang didengar langsung oleh pengacara pelapor
‎
‎Kasus ini bermula ketika pelapor, JTK, melalui perusahaannya PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, menjalin kerja sama dengan C T untuk mengelola lahan perkebunan. Perjanjian kerja sama tersebut dibuat secara resmi melalui notaris dengan nomor akta 005/W/NA/II/2018.
‎
‎Namun, setelah dana pengelolaan perkebunan dicairkan, pihak terlapor diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada pihak perusahaan. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.024.670.000 (dua miliar dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
‎
‎Dalam upaya penanganan kasus, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah:
‎
‎Melakukan klarifikasi dan wawancara tertulis terhadap sejumlah pihak, termasuk Ferry Herdiansyah, Louis Yanto Tedjonegor, Ryan F. Wijaya, Agah Saputra, Dede Jaya Suhendar, Suparta, dan Nandang Setiawan.
‎
‎Mengirimkan beberapa kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
‎
‎Melakukan pemeriksaan terhadap C T seputaran September September 2025, meski pemeriksaan sempat tertunda karena alasan kesehatan.
‎
‎Dalam laporannya, menjelaskan bahwa saat hendak diperiksa, C T mendadak mengeluh sakit dan hampir jatuh, mengaku menderita sakit saraf kejepit. Pemeriksa kemudian menyarankan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.
‎
‎ “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemeriksa bersama kuasa hukum terlapor memapah yang bersangkutan ke mobil untuk dibawa berobat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dengan pendampingan tenaga medis,” tulis laporan tersebut.
‎
‎Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap CT di kediamannya apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Satreskrim juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta lamanya waktu penanganan sejak pertama kali dilaporkan pada 2018.
‎
Masih dalam kesempatan yang sama pengacara pelapor Julianta Sembiring berharap kedepannya laporan yang dibuat sejak 2018 segera mendapatkan kepastian hukum apalagi waktunya sudah lama sekali

Baca Juga :  Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah

Dimana kami sebagai pengacara meminta kepada jajaran Polres Sukabumi kota yang menangani perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum karena kerugian yang dialami oleh klien kami sangat banyak segera dilimpahkan ke tahap 2 dan kami menyiapkan bukti-bukti sebagaimana diungkap oleh penyidik bila sudah naik penyelidikan barang bukti yang asli akan diminta
‎

Baca Juga :  Material Tanah Merah Tercecer di Jalan Karangtengah, Ganggu Pengendara dan Picu Kekhawatiran Kecelakaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Datangi Kejari Sukabumi, Lpi Tuntut Supermasi Hukum Ditegakan!!

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas” Musdes Cisande Tetapkan Prioritas Pembangunan untuk 2027
Musdes RKPDes Cimanggu 2027, BPD Soroti Keterbatasan Anggaran dan Aspirasi Warga
Diarahkan ke Kabid, Saat Dicari Tak Ada: Awak Media Pertanyakan Komunikasi Disdik Kabupaten Sukabumi
Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum
Musdes RKPDes 2027 Digelar, Pemdes Sukamulya Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa
Rapat Rutin Disdik Sukabumi Bahas Dapodik, Revitalisasi hingga Laporan BOSP
Tim Peneliti TNI AD Kaji Dampak Sosial Jembatan Garuda Suci di Cikembar
TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:25 WIB

Dana Desa Terbatas” Musdes Cisande Tetapkan Prioritas Pembangunan untuk 2027

Rabu, 30 September 2026 - 12:01 WIB

Musdes RKPDes Cimanggu 2027, BPD Soroti Keterbatasan Anggaran dan Aspirasi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Diarahkan ke Kabid, Saat Dicari Tak Ada: Awak Media Pertanyakan Komunikasi Disdik Kabupaten Sukabumi

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Musdes RKPDes 2027 Digelar, Pemdes Sukamulya Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:53 WIB

Rapat Rutin Disdik Sukabumi Bahas Dapodik, Revitalisasi hingga Laporan BOSP

Senin, 28 September 2026 - 14:40 WIB

Tim Peneliti TNI AD Kaji Dampak Sosial Jembatan Garuda Suci di Cikembar

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 15:20 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai dan Senam Sehat HJKS ke-156 di Jampangtengah, Doorprize Kambing Jadi Sorotan

Berita Terbaru