‎Polres Sukabumi Kota Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Pelapor JTK‎

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | ‎SUKABUMI – Kamis 16/10/25 ‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh JTK, Direktur PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, dengan laporan polisi bernomor LP/B/125Xx/XII/2018/JABAR tertanggal 20 Desember 2018.

‎Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama C T diduga melakukan penggelapan dana perusahaan yang semula dimaksudkan untuk pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Sukabumi.


‎dalam pelaporan ini sempat terombang-ambing kepastian hukumnya namun berjalannya waktu dari 2018 hingga 2025 baru tertangani secara presisi
‎Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar, S.M., M.Si. dalam laporan internal kepada Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah kembali ditangani secara aktif sejak awal mei 2025 dengan berbagai langkah penyelidikan.

‎“Unit 5 Satreskrim telah melakukan serangkaian klarifikasi, wawancara tertulis terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor,” ujar Kanit AKP Agung Budhi dalam laporan yang didengar langsung oleh pengacara pelapor

‎Kasus ini bermula ketika pelapor, JTK, melalui perusahaannya PT. Jaya Manggala Hijau Lestari, menjalin kerja sama dengan C T untuk mengelola lahan perkebunan. Perjanjian kerja sama tersebut dibuat secara resmi melalui notaris dengan nomor akta 005/W/NA/II/2018.

‎Namun, setelah dana pengelolaan perkebunan dicairkan, pihak terlapor diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan kepada pihak perusahaan. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.024.670.000 (dua miliar dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

‎Dalam upaya penanganan kasus, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah:

‎Melakukan klarifikasi dan wawancara tertulis terhadap sejumlah pihak, termasuk Ferry Herdiansyah, Louis Yanto Tedjonegor, Ryan F. Wijaya, Agah Saputra, Dede Jaya Suhendar, Suparta, dan Nandang Setiawan.

‎Mengirimkan beberapa kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

‎Melakukan pemeriksaan terhadap C T seputaran September September 2025, meski pemeriksaan sempat tertunda karena alasan kesehatan.

‎Dalam laporannya, menjelaskan bahwa saat hendak diperiksa, C T mendadak mengeluh sakit dan hampir jatuh, mengaku menderita sakit saraf kejepit. Pemeriksa kemudian menyarankan agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu.

‎ “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemeriksa bersama kuasa hukum terlapor memapah yang bersangkutan ke mobil untuk dibawa berobat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dengan pendampingan tenaga medis,” tulis laporan tersebut.

‎Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap CT di kediamannya apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Satreskrim juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta lamanya waktu penanganan sejak pertama kali dilaporkan pada 2018.

Masih dalam kesempatan yang sama pengacara pelapor Julianta Sembiring berharap kedepannya laporan yang dibuat sejak 2018 segera mendapatkan kepastian hukum apalagi waktunya sudah lama sekali

Baca Juga :  440 Jemaah Haji Kloter 39 Tiba Di PLUHT Di Sambut Haru Pihak Keluaraga

Dimana kami sebagai pengacara meminta kepada jajaran Polres Sukabumi kota yang menangani perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum karena kerugian yang dialami oleh klien kami sangat banyak segera dilimpahkan ke tahap 2 dan kami menyiapkan bukti-bukti sebagaimana diungkap oleh penyidik bila sudah naik penyelidikan barang bukti yang asli akan diminta

Baca Juga :  15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎BPP Cikembar dan Babinsa Dampingi Petani Parakanlima Serap Gabah untuk Tingkatkan Kesejahteraan‎

Berita Terkait

‎Ketua Umum OISCA Indonesia Tutup Training Utama Angkatan 40 dan OJLC Angkatan 6 di Cikembar‎
Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar
‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎
Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata
“Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral.”
‎Dinas PU Sukabumi Fokus Tangani Longsor dan Perbaikan Infrastruktur 2026‎
FOMAKSI Sukabumi Gelar GEMA VI, Perkuat Sinergi dan Prestasi OSIS Madrasah Aliyah
KINI KELURAHAN PALABUHANRATU MILIKI PENANDA BARU, TUGU IKAN LAYUR YANG IKONIK
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:02 WIB

‎Ketua Umum OISCA Indonesia Tutup Training Utama Angkatan 40 dan OJLC Angkatan 6 di Cikembar‎

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:37 WIB

Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:31 WIB

‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:16 WIB

“Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral.”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:44 WIB

FOMAKSI Sukabumi Gelar GEMA VI, Perkuat Sinergi dan Prestasi OSIS Madrasah Aliyah

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:10 WIB

KINI KELURAHAN PALABUHANRATU MILIKI PENANDA BARU, TUGU IKAN LAYUR YANG IKONIK

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:15 WIB

Dorong Perekonomian Masyarakat, Desa Perbawati Kembangkan Komoditas Pertanian Unggulan

Berita Terbaru