JABARINSIDE.COM | |Tangerang
Tempat Parkir atau sebagai Full Tangki Armada Transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat Pengoplosan BBM jenis Solar yang secara sengaja dikombinasikan dengan Minyak Mentah/ Minyak Cong. Sabtu, (03/10/2025.)
Berdasarkan informasi tempat tersebut diduga milik dari seseorang yang bernama Akbar dan salah seorang pengurusnya yaitu Bobi serta dibekingi oleh orang yang bernama Indra.
Saat dikonfirmasi, Bobi salah seorang pengurus menyebut bahwa minyak tersebut adalah minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumetera Selatan. Namun saat ditanya kembali dia mengaku itu bukanlah minyak tapi merupakan oli dari Sanmaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita kan dari seberang, kita pengambilannya dari Palembang, kemarin sudah dijelasin sama pak Gatot kalau saya pengurus, ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel, kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang di serahkan ke kita,” ujar bobi kepada Wartawan.
Dilain waktu, salah seorang pekerja atau asisten pengemudi (Kenek) Armada Transporter yang sedang berada di lokasi tersebut membenarkan bahwa tempat dirinya bekerja ini adalah lokasi pengolahan Solar.
“Iya solar olahan, pengurusnya Bobi tapi koordinatornya Indra, saya mah gimana di suruhnya, kalau suruh jalan, ya jalan,” ujar Asisten Supir yang enggan menyebutkan namanya.
Perlu diketahui, menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.(Rom)