JABARINSIDE.COM|Sukabumi Reaksinews.com-Dalam pelayanan publik, Pungutan liar (Pungli) sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada warga masyarakat Seperti yang yang di lakukan Oknum pegawai desa sirnasari kecamatan pabuaran yang di duga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu warga kp darmawangi 2 terkait bantuan untuk pembuat KTP, KK dan Akte Lahir dengan dimintai biaya sebesar Rp.500 .000 ( lima ratus ribuRupiah)
Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang tidak di mau di sebutkan namanya bahwa pungli yang di lakukan oleh salah seorang oknum pegawai desa tersebut kerap kali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan dengan memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi dan mendapatkan ke untungan dari jabatan sebagai kasipem di desa warnasari,”ungkapnya
Dari hasil impormasi warga tersebut kami awak media pun menghubungi kepala desa melalui sambungan telepon untuk kompirmasi “menurut kades
bahwa di desa sirnasari tidak pernah memungut biaya kepada waraga masyarakat saat mereka membutuhkan bantuan, pelayanan apapun (alias gratis), “kami hanya membuatkan surat pengantar saja dan selanjutnya silahkan masyarakat itu sendiri yang membuatnya ke kantor Disdukcapil atau kantor kcd terdekat ,adapun terkait dengan adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum pegawai desa, silahkan di konfirmasi saja langsung kepada orang yang bersangkutan,”Tegasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya awak media menghubungi oknum tersebut untuk dapat kebenran dan memberikan Klarifikasi, tapi nomor wartawan tersebut langsung di blok oleh oknum kasipem dan sampai saat ini no tlp nya tidak aktif sehingga sulit untuk di hubungi.
RR