JABARINSIDE.COM | Jakarta 5 Januari 2025,Melanie Setiadi dan tim pengacaranya mendatangi Propam Bareskrim Polri untuk mengantarkan bukti-bukti fisik terkait laporan kinerja oknum penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai cacat formil dan materil. Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang oleh penyidik dalam kasus ini.
Setelah menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki untuk dijadikan bahan rujukan dalam penanganan pelaporan terhadap kinerja oknum penyidik polres Jakarta selatan, masih pada hari yang bersamaan Melanie dan tim pengacara kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di jalan tanjung nomor satu tanjung barat kecamatan jagakarsa jakarta selatan yaitu dalam rangka menindak lanjuti surat permohonan nomor 12 13/SMS/LBH PI/Pdn/XII/2025 yang diantar langsung pada tanggal 23 desember 2025 hal permintaan yang yang dimaksudkan adalah permintaan permohonan perlindungan hukum dan meminta informasi guna kepastian hukum beberapa poin di antaranya ingin mendapatkan informasi berkaitan komunikasi penyidik dengan jaksa dalam konteks proses p16 p 17 p18 p19 dan p 20 terkait proses penyidikan sampai dengan adanya rencana penelitian yang dilakukan oleh jaksa sebelum memutuskan untuk menghentikan penyidikan.
Bahwa dari hasil pertemuan di ruang khusus kejaksaan negeri jakarta selatan yang diterima oleh ibu indah puspitasari beserta rekan lainnya mengatakan atas permohonan maaf kami baru surat yang dibuat oleh lembaga bantuan hukum aktivis pers indonesia
Dikarenakan kesibukan kami mempelajari kuhp yang baru nomor satu tahun 2023
Tetapi kami akan membalas surat dari lbh aktivis Pers indonesia dua sampai tiga hari ke depan sehingga kami dapat membantu apa yang jadi keinginan dari permohonan yang telah sampai terima 23 desember 2025.
Langkah-langkah yang diambil oleh Melanie dan tim pengacara menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini dan mencari keadilan. Propam Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan serupa terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik, seperti yang terlihat dalam kasus lain yang ditangani oleh LBH Aktivis Pers Indonesia yang dikomando oleh JULIANTA sembiring SH.
Dalam kasus ini, Melanie dan tim pengacara berharap agar oknum penyidik yang melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan informasi yang jelas terkait P18 dan P19 yang telah diserahkan oleh penyidik. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel (TIM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















