MELLANI Setiadi dan Tim pengacara Serahkan Bukti Kinerja Oknum Penyidik Polres Jakarta Selatan ke Propam Bareskrim Polri

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Jakarta 5 Januari 2025,Melanie Setiadi dan tim pengacaranya mendatangi Propam Bareskrim Polri untuk mengantarkan bukti-bukti fisik terkait laporan kinerja oknum penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai cacat formil dan materil. Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang oleh penyidik dalam kasus ini.

Setelah menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki untuk dijadikan bahan rujukan dalam penanganan pelaporan terhadap kinerja oknum penyidik polres Jakarta selatan, masih pada hari yang bersamaan Melanie dan tim pengacara kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di jalan tanjung nomor satu tanjung barat kecamatan jagakarsa jakarta selatan yaitu dalam rangka menindak lanjuti surat permohonan nomor 12 13/SMS/LBH PI/Pdn/XII/2025 yang diantar langsung pada tanggal 23 desember 2025 hal permintaan yang yang dimaksudkan adalah permintaan permohonan perlindungan hukum dan meminta informasi guna kepastian hukum beberapa poin di antaranya ingin mendapatkan informasi berkaitan komunikasi penyidik dengan jaksa dalam konteks proses p16 p 17 p18 p19 dan p 20 terkait proses penyidikan sampai dengan adanya rencana penelitian yang dilakukan oleh jaksa sebelum memutuskan untuk menghentikan penyidikan.
Bahwa dari hasil pertemuan di ruang khusus kejaksaan negeri jakarta selatan yang diterima oleh ibu indah puspitasari beserta rekan lainnya mengatakan atas permohonan maaf kami baru surat yang dibuat oleh lembaga bantuan hukum aktivis pers indonesia
Dikarenakan kesibukan kami mempelajari kuhp yang baru nomor satu tahun 2023
Tetapi kami akan membalas surat dari lbh aktivis Pers indonesia dua sampai tiga hari ke depan sehingga kami dapat membantu apa yang jadi keinginan dari permohonan yang telah sampai terima 23 desember 2025.
Langkah-langkah yang diambil oleh Melanie dan tim pengacara menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini dan mencari keadilan. Propam Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan serupa terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik, seperti yang terlihat dalam kasus lain yang ditangani oleh LBH Aktivis Pers Indonesia yang dikomando oleh JULIANTA sembiring SH.

Baca Juga :  ‎Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan HKN ke-61, Tekankan Pentingnya Membangun Generasi Sehat dan Tangguh‎

Dalam kasus ini, Melanie dan tim pengacara berharap agar oknum penyidik yang melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan informasi yang jelas terkait P18 dan P19 yang telah diserahkan oleh penyidik. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel (TIM)

Baca Juga :  8.164 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Akan DiLantik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  MUI dan IBHI Kabupaten Sukabumi Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Tempat Ibadah di Cidahu

Berita Terkait

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Polsek Baros bersama Team Inafis Polres Sukabumi Kota. Lakukan olah TKP Sopir MGI Diduga Meninggal Didalam Bus
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:05 WIB

MELLANI Setiadi dan Tim pengacara Serahkan Bukti Kinerja Oknum Penyidik Polres Jakarta Selatan ke Propam Bareskrim Polri

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:38 WIB

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:29 WIB

Polsek Baros bersama Team Inafis Polres Sukabumi Kota. Lakukan olah TKP Sopir MGI Diduga Meninggal Didalam Bus

Berita Terbaru