Kapolda Metro Jaya Undang Mellani Setiadi, Perkara SP3 Dinilai Janggal Setelah 5 Tahun Mandek

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi Jabar Inside — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. mengundang Mellani Setiadi, korban penghentian penyidikan (SP3), untuk membahas kembali perkara yang telah berjalan tanpa kepastian hukum selama hampir lima tahun.


Mellani Setiadi hadir ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026, didampingi kuasa hukumnya Julianta Sembiring, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Aktivis Pers Indonesia (LBH API). Keduanya memenuhi undangan resmi di Gedung Promoter lantai 3 sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang sebelumnya telah mendapat atensi Kapolri.


Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/732/K/V/2017/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 17 Mei 2017, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP. Pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk akta notaris, surat pernyataan utang, bukti penitipan emas dan berlian, korespondensi para pihak, serta keterangan saksi.


Dalam prosesnya, penyidik Polres Jakarta Selatan sempat menerbitkan beberapa Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) sejak 2017 hingga 2021. Namun secara mengejutkan, pada Maret 2021 diterbitkan SP3 dengan alasan perkara dianggap sebagai perdata dan tidak cukup bukti pidana.


Kuasa hukum menilai SP3 tersebut sarat kejanggalan, baik secara formil maupun materil. Ditemukan kesalahan mendasar dalam identitas korban, termasuk data kelahiran dan agama yang tidak sesuai fakta kependudukan, sehingga dinilai sebagai cacat formil fatal (error in persona).

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Sukabumi Berjibaku Bersihkan Material Lumpur Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Palabuhanratu Sukabumi

Selain itu, penyidik dinilai mengabaikan unsur penggelapan, padahal barang berupa emas dan berlian masih berada dalam penguasaan terlapor.


LBH API juga mengungkap bahwa SPDP dan SP3 tidak dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melainkan hanya disampaikan kepada pelapor. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan diskresi oleh oknum penyidik.


Mellani dan kuasa hukum awalnya dijadwalkan bertemu Kapolda pukul 10.00 WIB, namun karena Kapolda menghadiri rapat di Mabes Polri, pertemuan baru berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka terlebih dahulu diterima oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K.
Tak lama berselang, Kapolda Metro Jaya hadir langsung dan memberikan atensi serius terhadap aduan yang disampaikan. Kapolda menginstruksikan agar laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga :  ‎Banjir Landa Kecamatan Cidolog, Sejumlah Rumah Warga Terendam‎


Dalam pertemuan tersebut, Dirkrimum bahkan menghubungi Wasidik secara langsung dan menyampaikan komitmen bahwa perkara Mellani Setiadi akan ditarik dan dialihkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.


Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan penegakan hukum sekaligus memberi harapan baru bagi korban untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk kemungkinan pembatalan SP3 yang diterbitkan pada tahun 2021.
(Tim API)

Berita Terkait

Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif
‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan
Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi
‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎
Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:28 WIB

Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:48 WIB

‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎

Berita Terbaru