‎Nasabah Gugat BJB Rp 3,6 Miliar, Diduga Ada Pemindahbukuan Tanpa Izin‎

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎JABARINSIDE.COM |  Bandung – Seorang nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak BJB Kota Bandung dan BJB Bekasi terkait dugaan pemindahbukuan atau pencairan dana miliknya tanpa izin.

‎Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya, PT Yones Satiya Wacana Cabang Sukabumi, mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar. Dana tersebut merupakan hasil pembayaran pekerjaan proyek pemerintah yang disimpan di rekening BJB.

‎“Dana itu dipindahbukukan atau dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik rekening,” ujar Saleh, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-78 Polres Sukabumi Kota Gelar Bakti Kesehatan



‎Menurutnya, pihak BJB beralasan pemindahbukuan dilakukan karena nasabah memiliki utang dan merupakan anggota konsorsium grup perusahaan. Namun, Saleh menilai tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

‎“Kami memandang perbuatan BJB ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan ini melanggar Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, termasuk prinsip kehati-hatian, kerahasiaan bank, serta perlindungan terhadap dana nasabah,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Saleh menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 49 ayat 2 tentang tindak pidana perbankan serta Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

‎Gugatan ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dengan Nomor Perkara 268/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

‎“Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi nasabah,” kata Saleh.

‎Pihak BJB sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Baca Juga :  ‎Kwarcab Sukabumi Peringati Hari Pramuka ke-64: Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Bangsa‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalur Nasional Cikembar Timpa Pengendara

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru