‎Nasabah Gugat BJB Rp 3,6 Miliar, Diduga Ada Pemindahbukuan Tanpa Izin‎

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎JABARINSIDE.COM |  Bandung – Seorang nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak BJB Kota Bandung dan BJB Bekasi terkait dugaan pemindahbukuan atau pencairan dana miliknya tanpa izin.

‎Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya, PT Yones Satiya Wacana Cabang Sukabumi, mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar. Dana tersebut merupakan hasil pembayaran pekerjaan proyek pemerintah yang disimpan di rekening BJB.

‎“Dana itu dipindahbukukan atau dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik rekening,” ujar Saleh, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  ‎Jelang Peresmian Alun-Alun Jampangtengah, Pemerintah Kecamatan Gelar Rapat Koordinasi‎



‎Menurutnya, pihak BJB beralasan pemindahbukuan dilakukan karena nasabah memiliki utang dan merupakan anggota konsorsium grup perusahaan. Namun, Saleh menilai tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

‎“Kami memandang perbuatan BJB ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan ini melanggar Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, termasuk prinsip kehati-hatian, kerahasiaan bank, serta perlindungan terhadap dana nasabah,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Saleh menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 49 ayat 2 tentang tindak pidana perbankan serta Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

‎Gugatan ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dengan Nomor Perkara 268/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

‎“Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi nasabah,” kata Saleh.

‎Pihak BJB sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Baca Juga :  Warga Perbaiki Jalan Rusak di Jalan TENJOJAYA Cibadak Berharap Ada Perbaikan Dari PEMDA Kabupaten Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Insiden Uang Rusak di XX1 Margocity Depok

Berita Terkait

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas
‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Travel Terperosok ke Jurang di Simpenan
‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎
‎Sawah Retak di Hilir, Irigasi Warungkiara Tersumbat Sampah: Petani Kertamukti Menjerit
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:46 WIB

UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:48 WIB

‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎

Senin, 30 Maret 2026 - 18:07 WIB

‎Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sangrawayang‎

Senin, 30 Maret 2026 - 17:50 WIB

‎Sawah Retak di Hilir, Irigasi Warungkiara Tersumbat Sampah: Petani Kertamukti Menjerit

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:09 WIB

‎Kapolres Sukabumi: 21 Ribu Kendaraan Melintas di Hari Terakhir Operasi Ketupat, Arus Balik Terkendali‎

Berita Terbaru