‎Nasabah Gugat BJB Rp 3,6 Miliar, Diduga Ada Pemindahbukuan Tanpa Izin‎

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎JABARINSIDE.COM |  Bandung – Seorang nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak BJB Kota Bandung dan BJB Bekasi terkait dugaan pemindahbukuan atau pencairan dana miliknya tanpa izin.

‎Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya, PT Yones Satiya Wacana Cabang Sukabumi, mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar. Dana tersebut merupakan hasil pembayaran pekerjaan proyek pemerintah yang disimpan di rekening BJB.

‎“Dana itu dipindahbukukan atau dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik rekening,” ujar Saleh, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  ‎BHABINKAMTIBMAS CIBADAK DAMPINGI POKTAN TURUS TANI BENAHI LAHAN PASCA PANEN TIMUN‎



‎Menurutnya, pihak BJB beralasan pemindahbukuan dilakukan karena nasabah memiliki utang dan merupakan anggota konsorsium grup perusahaan. Namun, Saleh menilai tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

‎“Kami memandang perbuatan BJB ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan ini melanggar Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, termasuk prinsip kehati-hatian, kerahasiaan bank, serta perlindungan terhadap dana nasabah,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Saleh menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 49 ayat 2 tentang tindak pidana perbankan serta Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

‎Gugatan ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dengan Nomor Perkara 268/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

‎“Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi nasabah,” kata Saleh.

‎Pihak BJB sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Masih Mendalami Pembacokan Ibu Rumah Tangga di Kampung Selamanja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan

Berita Terkait

‎Truk Bermuatan Semen Terperosok di  Gunung Karang, Lalin Sempat Macet‎
‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025
‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya
Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana
LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”
HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 18:05 WIB

‎Truk Bermuatan Semen Terperosok di  Gunung Karang, Lalin Sempat Macet‎

Selasa, 23 September 2025 - 17:24 WIB

‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025

Selasa, 23 September 2025 - 14:16 WIB

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya

Selasa, 23 September 2025 - 12:51 WIB

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 11:50 WIB

‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana

Selasa, 23 September 2025 - 10:22 WIB

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Berita Terbaru