‎Nasabah Gugat BJB Rp 3,6 Miliar, Diduga Ada Pemindahbukuan Tanpa Izin‎

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎JABARINSIDE.COM |  Bandung – Seorang nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak BJB Kota Bandung dan BJB Bekasi terkait dugaan pemindahbukuan atau pencairan dana miliknya tanpa izin.

‎Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya, PT Yones Satiya Wacana Cabang Sukabumi, mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar. Dana tersebut merupakan hasil pembayaran pekerjaan proyek pemerintah yang disimpan di rekening BJB.

‎“Dana itu dipindahbukukan atau dicairkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah sebagai pemilik rekening,” ujar Saleh, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Berulah lagi! Oknum Pungli di Pantai Kondominium Carita Banten



‎Menurutnya, pihak BJB beralasan pemindahbukuan dilakukan karena nasabah memiliki utang dan merupakan anggota konsorsium grup perusahaan. Namun, Saleh menilai tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

‎“Kami memandang perbuatan BJB ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan ini melanggar Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, termasuk prinsip kehati-hatian, kerahasiaan bank, serta perlindungan terhadap dana nasabah,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Saleh menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 49 ayat 2 tentang tindak pidana perbankan serta Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

‎Gugatan ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dengan Nomor Perkara 268/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

‎“Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi nasabah,” kata Saleh.

‎Pihak BJB sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Baca Juga :  ‎KEJARI Sukabumi Tetapkan Kepala DLH Sebagai Tersangka Korupsi Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  BUPATI ASJAP TEGASKAN UMKM PONDASI PENTING PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN

Berita Terkait

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Siapkan Pelantikan Pengurus Baru dan Santunan Yatim, Kenang Almarhum Abah Jawara‎
Koordinator Pengurus IPSI Kecamatan& Paguron Pencak Silat Resmi Mengajukan Gugatan Ke Kejari Cibadak
‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎
Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta
‎Penemuan Mayat di Kebun Dekat Perumahan Primavera, Korban Diketahui Pedagang Bubur‎
Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025
‎Sosialisasi Pelayanan Klinis, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Gandeng Kemenkes
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:49 WIB

GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Siapkan Pelantikan Pengurus Baru dan Santunan Yatim, Kenang Almarhum Abah Jawara‎

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Koordinator Pengurus IPSI Kecamatan& Paguron Pencak Silat Resmi Mengajukan Gugatan Ke Kejari Cibadak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06 WIB

‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

‎Sosialisasi Pelayanan Klinis, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Gandeng Kemenkes

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:54 WIB

‎Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Digelar di Kecamatan Cikembar‎

Berita Terbaru