Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud Md Sebut Bisa Terjadi Gangguan Terhadap Hukum

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara menyampaikan akan ada masalah dan gangguan hukum jika Pemilu 2024 ditunda.

“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Mahfud Md di Manado, Sabtu 18 Maret 2023.

Dia mengungkapkan, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uangnya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dilansir dari Antara, Mahfud Md pun meminta masyarakat berpikir, jika tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

Baca Juga :  Waduh, Hasil Kongres Projo Dukung "Mr P"

“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal Pemilu,” ujarnya, dilansir dari liputan6.com

Mahfud Md pun menegaskan, jadwal Pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.

“Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsinya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

Baca Juga :  PPP Kukuhkan Sandiaga Jadi Kader, Waketum Gerindra: Itu Hak Warga Negara

“Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” kata Mahfud Md.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024.

“Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya,” kata Mahfud Md.

Baca Juga :  Media Asing Sorot Anies & Cak Imin di Pilpres RI, Sebut Ini

Menurut dia, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.

“Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” ajaknya.

Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.

“Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan,” ujarnya.

Hal tersebut kata dia, jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai.

Berita Terkait

Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Phalamartha Sukabumi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra Hadiri Bazar Merdeka Kuliner UMKM Gratis
‎Tiga Ketua DPP PDI Perjuangan Kunjungi Kabupaten Sukabumi, Salurkan PIP, Sembako, dan Dukung UMKM‎
‎Ciptaning Tegaskan Larangan Pemotongan Dana PIP, Siap Tindak Tegas Pelanggar
Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Gelar Rapat Koordinasi”Menuju Politik Yang Kuat
‎Pembahasan Rancangan Perubahan PPAS 2025 Rampung, Sekda dan DPRD Sukabumi Optimis
‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi
Fikri Abdul Ajiz Apresiasi Kapolres Sukabumi Tangani Kasus Samson dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 15:29 WIB

Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Phalamartha Sukabumi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra Hadiri Bazar Merdeka Kuliner UMKM Gratis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:42 WIB

‎Tiga Ketua DPP PDI Perjuangan Kunjungi Kabupaten Sukabumi, Salurkan PIP, Sembako, dan Dukung UMKM‎

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:37 WIB

‎Ciptaning Tegaskan Larangan Pemotongan Dana PIP, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:09 WIB

Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Gelar Rapat Koordinasi”Menuju Politik Yang Kuat

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:37 WIB

‎Pembahasan Rancangan Perubahan PPAS 2025 Rampung, Sekda dan DPRD Sukabumi Optimis

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

‎Hera Iskandar Dorong Profesionalisme dan Pembentukan Perumda RPH Baru di Kabupaten Sukabumi

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:30 WIB

Fikri Abdul Ajiz Apresiasi Kapolres Sukabumi Tangani Kasus Samson dengan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru