Pengadilan Agama Depok Resmikan Perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase, Gugatan Nafkah Ditolak

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

JABARINSIDE.COM, Depok | Pengadilan Agama Depok telah mengesahkan perceraian antara artis Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Idham Mase. Majelis hakim menolak sebagian besar klaim yang diajukan oleh Catherine Wilson, namun mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah.

Menurut Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Mase, gugatan nafkah masa lalu sebesar Rp 800 juta yang diajukan oleh Catherine Wilson tidak diterima oleh majelis hakim. “Majelis hakim menolak gugatan tentang nafkah lampau yang diajukan oleh mbak Catherine,” ungkap Ilham melalui pesan suara.

Baca Juga :  Pemdes Kadununggal Mengalokasikan Dana Desa Tahun 2025 Pembangunan infrastruktur Hotmix sandsheet jalan lingkungan

Namun, pengadilan menyetujui permintaan untuk mut’ah dan iddah, walaupun detail jumlah yang harus dibayarkan belum diungkapkan secara publik. Ilham Rasyid menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penghitungan jumlah nafkah mut’ah dan iddah, yang mendorong pihak Idham Mase untuk mengajukan banding. “Adanya kekeliruan dalam menghitung jumlah, membuat kami mengajukan banding,” jelas Ilham.

Catherine Wilson awalnya mengajukan gugatan cerai pada 24 Desember 2023 di Pengadilan Agama Depok, setelah Idham Mase mendaftarkan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023, yang kemudian digugurkan karena kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca Juga :  ‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Perceraian ini menandai berakhirnya pernikahan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, meninggalkan berbagai isu hukum yang masih harus diselesaikan melalui proses banding. Kedua belah pihak kini menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan terkait banding yang diajukan oleh Idham Mase.(wld)

Berita Terkait

‎Maman Hidayat Apresiasi Kegiatan Silaturahmi dan Panggung Gembira di Pondok Modern Assalam
‎34 Warga Batununggal Terima BLT-DD Tahap II, Bukti Kepedulian Pemerintah Desa
‎Warga Dusun Segog Desa Batu Nunggal Gelar Kegiatan Jumat Bersih‎
‎Polres Sukabumi Kota Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Pelapor JTK‎
‎Nasihin Resmi Pimpin Puskesmas Cibadak, dr. Febby Nawawi Pindah Tugas ke Cikembar
PANEN IKAN NILA BERSAMA MENKOMDIGI, BUPATI” DENGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN LEBIH EFISIEN DAN PRODUKTIF”
‎Kadisdik Sukabumi Deden Sumpena Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Anggaran‎
‎KPA Kabupaten Sukabumi dan Media Peduli AIDS Gelar Pertemuan P2HIV-AIDS di Radio Elmitra‎
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:04 WIB

‎Maman Hidayat Apresiasi Kegiatan Silaturahmi dan Panggung Gembira di Pondok Modern Assalam

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:26 WIB

‎34 Warga Batununggal Terima BLT-DD Tahap II, Bukti Kepedulian Pemerintah Desa

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:19 WIB

‎Polres Sukabumi Kota Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Pelapor JTK‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:14 WIB

‎Nasihin Resmi Pimpin Puskesmas Cibadak, dr. Febby Nawawi Pindah Tugas ke Cikembar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:37 WIB

PANEN IKAN NILA BERSAMA MENKOMDIGI, BUPATI” DENGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN LEBIH EFISIEN DAN PRODUKTIF”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:23 WIB

‎Kadisdik Sukabumi Deden Sumpena Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Anggaran‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:59 WIB

‎KPA Kabupaten Sukabumi dan Media Peduli AIDS Gelar Pertemuan P2HIV-AIDS di Radio Elmitra‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:04 WIB

‎Baznas RI Lakukan Kunjungan ke Desa Cimanggu, Dapat Apresiasi dari Pemerintah dan Warga

Berita Terbaru