Pengadilan Agama Depok Resmikan Perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase, Gugatan Nafkah Ditolak

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

JABARINSIDE.COM, Depok | Pengadilan Agama Depok telah mengesahkan perceraian antara artis Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Idham Mase. Majelis hakim menolak sebagian besar klaim yang diajukan oleh Catherine Wilson, namun mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah.

Menurut Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Mase, gugatan nafkah masa lalu sebesar Rp 800 juta yang diajukan oleh Catherine Wilson tidak diterima oleh majelis hakim. “Majelis hakim menolak gugatan tentang nafkah lampau yang diajukan oleh mbak Catherine,” ungkap Ilham melalui pesan suara.

Baca Juga :  ‎Dibalik Citra Baik, Oknum Amil Diduga Lecehkan Anak di Karangtengah‎

Namun, pengadilan menyetujui permintaan untuk mut’ah dan iddah, walaupun detail jumlah yang harus dibayarkan belum diungkapkan secara publik. Ilham Rasyid menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penghitungan jumlah nafkah mut’ah dan iddah, yang mendorong pihak Idham Mase untuk mengajukan banding. “Adanya kekeliruan dalam menghitung jumlah, membuat kami mengajukan banding,” jelas Ilham.

Catherine Wilson awalnya mengajukan gugatan cerai pada 24 Desember 2023 di Pengadilan Agama Depok, setelah Idham Mase mendaftarkan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023, yang kemudian digugurkan karena kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pungli, Ketua K3S Kadudampit Mangkir Dari Konfirmasi, LSM Dan Wartawan: Ada Apa yang Disembunyikan?

Perceraian ini menandai berakhirnya pernikahan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, meninggalkan berbagai isu hukum yang masih harus diselesaikan melalui proses banding. Kedua belah pihak kini menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan terkait banding yang diajukan oleh Idham Mase.(wld)

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
‎Soft Opening Gudang Offo Living Store Sukabumi, Hadirkan Inovasi Bangunan Cepat dan Ramah Teknologi‎
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:45 WIB

‎Soft Opening Gudang Offo Living Store Sukabumi, Hadirkan Inovasi Bangunan Cepat dan Ramah Teknologi‎

Berita Terbaru