Pengadilan Agama Depok Resmikan Perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase, Gugatan Nafkah Ditolak

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

Dokumentasi pernikahan idham Mase dan Catherine Wilson.(ist)

JABARINSIDE.COM, Depok | Pengadilan Agama Depok telah mengesahkan perceraian antara artis Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Idham Mase. Majelis hakim menolak sebagian besar klaim yang diajukan oleh Catherine Wilson, namun mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah.

Menurut Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Mase, gugatan nafkah masa lalu sebesar Rp 800 juta yang diajukan oleh Catherine Wilson tidak diterima oleh majelis hakim. “Majelis hakim menolak gugatan tentang nafkah lampau yang diajukan oleh mbak Catherine,” ungkap Ilham melalui pesan suara.

Baca Juga :  Arus Kendaraan dari Sukabumi Padat, Didominasi Plat B Menuju Tol Parungkuda dan Bogor

Namun, pengadilan menyetujui permintaan untuk mut’ah dan iddah, walaupun detail jumlah yang harus dibayarkan belum diungkapkan secara publik. Ilham Rasyid menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penghitungan jumlah nafkah mut’ah dan iddah, yang mendorong pihak Idham Mase untuk mengajukan banding. “Adanya kekeliruan dalam menghitung jumlah, membuat kami mengajukan banding,” jelas Ilham.

Catherine Wilson awalnya mengajukan gugatan cerai pada 24 Desember 2023 di Pengadilan Agama Depok, setelah Idham Mase mendaftarkan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023, yang kemudian digugurkan karena kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Mengalami Keracunan Massal Setelah Menyantap Hidangan Hajatan Dikampung Cikiwul

Perceraian ini menandai berakhirnya pernikahan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, meninggalkan berbagai isu hukum yang masih harus diselesaikan melalui proses banding. Kedua belah pihak kini menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan terkait banding yang diajukan oleh Idham Mase.(wld)

Berita Terkait

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun
K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi
Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan
Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga
Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus
‎LMPI Kabupaten Sukabumi Terima SK Kepengurusan, Ketua Markas Daerah Jawa Barat Hadir Langsung‎
Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman
Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 16:00 WIB

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun

Rabu, 3 September 2025 - 14:37 WIB

K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi

Rabu, 3 September 2025 - 13:34 WIB

Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan

Rabu, 3 September 2025 - 13:17 WIB

Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 3 September 2025 - 13:02 WIB

Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Selasa, 2 September 2025 - 16:31 WIB

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, “Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”

Berita Terbaru

Jabar Update

Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:17 WIB