Mafia Gas Terbongkar: Operasi Penyuntikan LPG Ilegal Gegerkan Bogor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM – Kegiatan ilegal penyuntikan gas LPG subsidi menjadi non-subsidi terbongkar di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mafia gas di tengah malam, dengan tujuan merealisasikan keuntungan besar dari perbedaan harga subsidi dan non-subsidi.

Menurut laporan, gas LPG 3 kg yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah, disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi. Kegiatan ini diketahui berlangsung secara teratur dan telah menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran, menyulitkan masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Publik Tunggu Sikap Pemerintah

Tim media yang menelusuri kasus ini mendapati banyak mobil pick-up yang terparkir di depan sebuah gudang besar di Rumpin, yang ditutupi dengan terpal hitam. Saat ditanya kepada salah seorang warga setempat, diakui bahwa lokasi tersebut adalah gudang penyimpanan gas milik individu berinisial AS. Komunikasi yang dilakukan dengan UC, seorang pengurus di lapangan, melalui aplikasi WhatsApp, menunjukkan bahwa AS adalah sosok sentral dalam operasi ini dan merekomendasikan untuk dihubungi langsung.

Selanjutnya, UC yang menggantikan posisi seorang yang bernama Jaya yang telah mengundurkan diri, mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal ini juga mendapat dukungan dari oknum aparat. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus dan penegakan hukum.

Masyarakat sekitar mengharapkan tindakan cepat dari otoritas penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan distribusi gas subsidi yang adil.

Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisnis ilegal ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Diduga Kurang Di Siplin Kepala Desa Cikarae Toyibah Jarang Masuk Kantor

Investigasi masih berlanjut dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Otoritas terkait diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skema penyimpangan subsidi yang merugikan ini.(red)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman
Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, “Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”
BPP Cikembar Tinjau Pembangunan Jaringan Irigasi DI Cicatih di Desa Sukamaju
‎Ricuh di Depan DPRD Kota Sukabumi, Dipicu Lemparan Nasi Basi‎
‎Demo Berlanjut ke DPRD Kota Sukabumi, dan Berakhir Ricuh Sampai Malam Masih di Jaga Ketat
Dinas Pendidikan Jawa Barat Cabang Wilayah V Instruksikan Pembelajaran Daring di Sukabumi
‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Selasa, 2 September 2025 - 16:31 WIB

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, “Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”

Selasa, 2 September 2025 - 12:10 WIB

BPP Cikembar Tinjau Pembangunan Jaringan Irigasi DI Cicatih di Desa Sukamaju

Senin, 1 September 2025 - 19:15 WIB

‎Demo Berlanjut ke DPRD Kota Sukabumi, dan Berakhir Ricuh Sampai Malam Masih di Jaga Ketat

Senin, 1 September 2025 - 07:56 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Barat Cabang Wilayah V Instruksikan Pembelajaran Daring di Sukabumi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:04 WIB

‎Pengukuhan Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sukabumi, Ditekankan Jaga Kondusivitas dan Tolak Anarkisme

Berita Terbaru