Respon Cepat Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Tapteng | Aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan badiri dan pinangsori direspon cepat tim opsnal satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah.

Petugas berhasil menangkap seorang pria IHS (30th) warga Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapteng, dirumah kediamannya. Rabu, (16/04/2025) sekira pukul 28.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari tangan tersangka IHS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang dan 6 (enam) bungkus kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram.

Selain itu, juga ditemukan 16 plastik klip kosong, 3 (tiga) gunting, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) dompet, 1 (satu) tas selempang, 1 (satu) unit HP Android, serta uang tunai Rp 475.000.00,- yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Gugur Saat Menjalankan Tugas, Bripka Cecep diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

Hasil interogasi petugas, tersangka IHS (30 th) mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya, tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” ungkap AKP Gunawan.

Baca Juga :  ‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH juga menyampaikan bahwa pelaku IHS (30 th) tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga terus dilakukan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Berita Terkait

‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025
‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya
Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana
LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”
HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 17:24 WIB

‎Desa Sukamulya Mantapkan Inovasi, Target Juara Anugerah Gapura Sri Baduga 2025

Selasa, 23 September 2025 - 14:16 WIB

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya

Selasa, 23 September 2025 - 12:51 WIB

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 11:50 WIB

‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana

Selasa, 23 September 2025 - 11:09 WIB

LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Senin, 22 September 2025 - 13:34 WIB

Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan

Berita Terbaru