‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, meskipun mereka telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pendidikan, mengingat selama ini sebagian besar pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih bergantung pada dana BOSP.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap dana BOSP mencapai 74,28 persen dari total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu.

‎Sementara itu, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menutup sekitar 25,72 persen.

Baca Juga :  Kru Helper Pembangunan Jalan Tol Didapati Tergantung di WC Kebun Jambu di Cicantayan

‎“Kami telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri karena penggunaan dana BOSP di luar ketentuan teknis harus mendapat izin pusat. Ini langkah yang kami tempuh demi menjaga stabilitas kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” ujar Deden.

‎Sebagai upaya konkret, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengirimkan surat permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diskresi tersebut diharapkan menjadi solusi agar dana BOSP tetap dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu secara sah.

‎Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi mencapai 3.955 orang, terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai sekolah.

‎Tanpa adanya diskresi, pembayaran gaji berpotensi mengalami kendala karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, terlebih di tengah penurunan transfer dana pusat pada tahun anggaran 2026.

‎Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sekitar 2.025 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tengah diusulkan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Namun, tekanan terhadap struktur APBD menjadi tantangan tersendiri dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan.

‎Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui jajaran Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian agar hak-hak tenaga pendidik tetap terlindungi.

‎Meski menghadapi dinamika regulasi dan keterbatasan anggaran, Pemkab Sukabumi memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas. Gaji ke-13 dan ke-14 tetap dianggarkan sesuai ketentuan. Selain itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), telah disiapkan secara terpisah.

‎Kini, seluruh pihak menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika diskresi disetujui, skema pembayaran dapat berjalan seperti sebelumnya. Namun jika tidak, Pemkab Sukabumi harus menyiapkan alternatif pembiayaan agar kesejahteraan ribuan guru dan tenaga kependidikan tetap terjaga.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang Segala Bentuk APK Diturunkan di Ruas Jalan Nasional Bantar Gadung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru