‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, meskipun mereka telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
‎
‎Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pendidikan, mengingat selama ini sebagian besar pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih bergantung pada dana BOSP.
‎
‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap dana BOSP mencapai 74,28 persen dari total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu.
‎
‎Sementara itu, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menutup sekitar 25,72 persen.

Baca Juga :  ‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2

‎“Kami telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri karena penggunaan dana BOSP di luar ketentuan teknis harus mendapat izin pusat. Ini langkah yang kami tempuh demi menjaga stabilitas kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” ujar Deden.
‎
‎Sebagai upaya konkret, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengirimkan surat permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diskresi tersebut diharapkan menjadi solusi agar dana BOSP tetap dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu secara sah.
‎
‎Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi mencapai 3.955 orang, terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai sekolah.
‎
‎Tanpa adanya diskresi, pembayaran gaji berpotensi mengalami kendala karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, terlebih di tengah penurunan transfer dana pusat pada tahun anggaran 2026.
‎
‎Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sekitar 2.025 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tengah diusulkan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Namun, tekanan terhadap struktur APBD menjadi tantangan tersendiri dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan.
‎
‎Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui jajaran Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian agar hak-hak tenaga pendidik tetap terlindungi.
‎
‎Meski menghadapi dinamika regulasi dan keterbatasan anggaran, Pemkab Sukabumi memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas. Gaji ke-13 dan ke-14 tetap dianggarkan sesuai ketentuan. Selain itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), telah disiapkan secara terpisah.
‎
‎Kini, seluruh pihak menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika diskresi disetujui, skema pembayaran dapat berjalan seperti sebelumnya. Namun jika tidak, Pemkab Sukabumi harus menyiapkan alternatif pembiayaan agar kesejahteraan ribuan guru dan tenaga kependidikan tetap terjaga.

Baca Juga :  Diduga Gizi Buruk, Balita Asal Bojongkembar Dirawat di RSUD Sekarwangi, Pemcam Buka Suara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pelantikan PKD dan Upacara Hari Lahir Pancasila di Cileungsi Berjalan Sukses

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Selasa, 22 September 2026 - 15:25 WIB

Disdik Sukabumi Tegaskan Komitmen Benahi Tata Kelola Pendidikan dan Perlindungan Anak

Berita Terbaru