‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, meskipun mereka telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pendidikan, mengingat selama ini sebagian besar pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih bergantung pada dana BOSP.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap dana BOSP mencapai 74,28 persen dari total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu.

‎Sementara itu, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menutup sekitar 25,72 persen.

Baca Juga :  Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

‎“Kami telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri karena penggunaan dana BOSP di luar ketentuan teknis harus mendapat izin pusat. Ini langkah yang kami tempuh demi menjaga stabilitas kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” ujar Deden.

‎Sebagai upaya konkret, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengirimkan surat permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diskresi tersebut diharapkan menjadi solusi agar dana BOSP tetap dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu secara sah.

‎Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi mencapai 3.955 orang, terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai sekolah.

‎Tanpa adanya diskresi, pembayaran gaji berpotensi mengalami kendala karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, terlebih di tengah penurunan transfer dana pusat pada tahun anggaran 2026.

‎Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sekitar 2.025 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tengah diusulkan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Namun, tekanan terhadap struktur APBD menjadi tantangan tersendiri dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan.

‎Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui jajaran Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian agar hak-hak tenaga pendidik tetap terlindungi.

‎Meski menghadapi dinamika regulasi dan keterbatasan anggaran, Pemkab Sukabumi memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas. Gaji ke-13 dan ke-14 tetap dianggarkan sesuai ketentuan. Selain itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), telah disiapkan secara terpisah.

‎Kini, seluruh pihak menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika diskresi disetujui, skema pembayaran dapat berjalan seperti sebelumnya. Namun jika tidak, Pemkab Sukabumi harus menyiapkan alternatif pembiayaan agar kesejahteraan ribuan guru dan tenaga kependidikan tetap terjaga.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Jampangtengah Sukabumi, Dua Rumah Terdampak, Satu Keluarga Mengungsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Peringati 7 Hari Wafatnya H Tatang Kamil Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Gelar Doa Bersama Dan Rapat Konsolidasi

Berita Terkait

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP
Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam
Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing
‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026
Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP

Jumat, 17 April 2026 - 09:56 WIB

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 April 2026 - 09:53 WIB

Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 April 2026 - 11:07 WIB

Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Berita Terbaru

Jabar Update

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:56 WIB