Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Subang | Dwi Hani Wijaya, Direktur PT. NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, selaku pemilik sah tanah dan bangunan seluas 69.510 meter persegi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa Ani Kartini Kustiani (AKK) pada 18 Maret 2025.

Kuasa hukum, Tommy Sontosa, SH dari Kantor Hukum Tommy Sontosa & Rekan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dan dicederai oleh putusan tersebut. “Kami mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa dapat dibebaskan dengan alasan yang berdasarkan analisa dari Google copy-paste, padahal sebelumnya terdakwa sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang,” ujar Tommy.

Baca Juga :  Jamnas KNI ke-XIX di Bandung, Panitia Harap Dukungan Registrasi dan Kehadiran Member dari Seluruh Nusantara

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, kuasa hukum telah melaporkan dugaan maladministrasi dan ketidakadilan tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Bukti-bukti asli terkait kasus ini telah diserahkan kepada kedua lembaga tersebut untuk proses lebih lanjut.

“Kami berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Tommy.

Baca Juga :  Petugas Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang ke Lapas Warungkiara, Disembunyikan di Alat Vital Pengunjung Wanita

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa hak-hak kliennya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan dapat terlindungi secara hukum.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut pihak terkait.(jack)

Berita Terkait

‎Dra. Hj. Lina Ruslinawati Salurkan Bantuan untuk Warga Parungkuda melalui Tim Relawan
‎Langkah Terakhir di Rel Cicantayan: Perjalanan Terapi Kakek Ade yang Berujung Duka‎
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎
‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:16 WIB

‎Dra. Hj. Lina Ruslinawati Salurkan Bantuan untuk Warga Parungkuda melalui Tim Relawan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:15 WIB

‎Langkah Terakhir di Rel Cicantayan: Perjalanan Terapi Kakek Ade yang Berujung Duka‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:07 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:57 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16 WIB

‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:09 WIB

Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Berita Terbaru