Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi– Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diduga kuat masih mengakar di tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi. Selama lima tahun terakhir, berbagai modus penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek terstruktur terungkap ke publik, memunculkan dugaan bahwa praktik ini bersifat sistematis dan masif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang dinilai merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

“Setiap tahun anggaran infrastruktur disedot, namun kenyataan di lapangan jauh dari kata layak. Ada indikasi permainan proyek, penyelewengan dana pemeliharaan, dan dana retensi yang tidak dibayarkan tepat waktu. Ini bentuk kejahatan anggaran,” ujar Lutfi dalam keterangan persnya, Minggu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM RIB merinci setidaknya lima modus operandi yang ditemukan selama kurun waktu 2019 hingga 2024, antara lain:

Baca Juga :  Yayasan BPK Penabur Cicurug Mengelar Acara Penabur Sport Vaganza Dengan Meriah

Dana retensi sebesar 5% dari proyek tahun 2023 belum dibayarkan ke kontraktor. Alasan yang dikemukakan adalah dana tersebut akan dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2024. Padahal, secara aturan, dana retensi wajib disimpan di rekening khusus dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Dana pemeliharaan jalan tahun 2023 yang juga mencapai 5% dari total anggaran proyek diduga tidak digunakan untuk perbaikan fisik. Banyak ruas jalan tercatat sudah diperbaiki, namun secara fisik masih mengalami kerusakan parah.

Dugaan pengaturan proyek melibatkan pemberian “fee” sebesar 10–15% kepada oknum pejabat dinas. Praktik ini membuka ruang bagi kontraktor tertentu yang dekat dengan pejabat untuk terus memenangkan tender.

Sejumlah dokumen penting seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Pekerjaan (BAP) diduga dibuat secara fiktif. Proyek dicatat seolah sudah selesai agar dana bisa dicairkan, padahal pekerjaan belum rampung.

Baca Juga :  RAKOR MBG, SEKDA" PASTIKAN PROGRAM MBG BERJALAN DENGAN BAIK SESUAI PROSEDUR"

Rekanan atau penyedia jasa yang enggan mengikuti praktik “setoran” internal disebut kerap diputus kontraknya atau tidak dilibatkan kembali dalam proyek selanjutnya.
Melihat berbagai dugaan tersebut, LSM RIB mendesak Bupati Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Lutfi menyatakan, kepala daerah harus mengambil langkah konkret, antara lain:
Mencopot pejabat Dinas PU yang diduga terlibat.

Menginstruksikan audit investigatif independen melalui BPK atau BPKP.
Membuka akses dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi
Melibatkan elemen masyarakat dan LSM dalam proses pengawasan proyek.

“Jika bupati diam, publik akan mempertanyakan integritas pemerintahan daerah. Apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap kejahatan anggaran ini?” kata Lutfi.

LSM RIB menyebut bahwa berbagai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Baca Juga :  Ns.A.Aripin,S.Kep.SH Didukung Jadi Ketua KNPI Kab. Sukabumi Di Periode 2025-2028

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, dalam beberapa laporan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas PU Kabupaten Sukabumi kerap menjadi sorotan akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran.

Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, LSM RIB menyatakan siap melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dinas PU bukan milik pribadi segelintir pejabat. Ini lembaga publik. Kalau perlu, kami bawa persoalan ini ke KPK. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas Lutfi.

Rab Ripaldo

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
‎Soft Opening Gudang Offo Living Store Sukabumi, Hadirkan Inovasi Bangunan Cepat dan Ramah Teknologi‎
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:45 WIB

‎Soft Opening Gudang Offo Living Store Sukabumi, Hadirkan Inovasi Bangunan Cepat dan Ramah Teknologi‎

Berita Terbaru