LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti SPK PT Timah di Beriga: “Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Pangkal Pinang ,Bangka Belitung – Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengkritik tajam langkah PT Timah Tbk yang tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV Berkah Stania Jaya untuk menambang di wilayah perairan Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Bangka Tengah.

Menurut Nurman, keputusan PT Timah tersebut tidak hanya menciderai aspirasi masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di sektor lingkungan dan pertambangan.

“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal penolakan masyarakat yang nyata, rekomendasi DPRD dan Gubernur yang diabaikan, serta ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan pesisir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Timah tidak bisa semena-mena,” tegas Nurman saat ditemui , Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!

Penolakan warga Desa Beriga terhadap rencana penambangan laut telah berlangsung sejak awal April 2025.

Aksi damai telah digelar di berbagai titik, bahkan mendapat dukungan terbuka dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta DPRD Provinsi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tambang.

Namun, pada pertengahan Mei, PT Timah tetap menerbitkan SPK kepada CV Berkah Stania Jaya, pemicu kekecewaan warga dan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif daerah.

“Kami melihat ini sebagai tindakan yang memaksakan kehendak korporasi di atas kedaulatan masyarakat lokal.

Ini bentuk nyata dari pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi lingkungan,” lanjut Nurman.

Nurman menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah seperti Beriga harus tunduk pada sejumlah peraturan dan undang-undang:

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi AMDAL.
  2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menekankan perlunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dan sesuai prinsip tata kelola.
  3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021, yang mengharuskan penambangan laut untuk memiliki dokumen lingkungan yang disusun melalui konsultasi publik.
  4. Permen KP No. 12 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan keterlibatan nelayan sebagai pihak terdampak.
Baca Juga :  ‎Tragedi di Sungai Cimandiri, Dua Anak Hanyut Saat Berenang — Satu Baru Ditemukan

“Kalau AMDAL mereka disusun tanpa persetujuan masyarakat Beriga, maka itu cacat hukum. Kami akan menempuh jalur legal,” katanya.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan sejumlah langkah untuk menghalangi aktivitas tambang laut yang tidak berpihak kepada rakyat:

  1. Permohonan evaluasi AMDAL ke Kementerian LHK, dengan fokus pada aspek keterlibatan masyarakat.
  2. Pengajuan keberatan resmi ke Kementerian ESDM, agar izin yang bertentangan dengan aspirasi warga dibekukan.
  3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SPK dan meninjau ulang seluruh proses administratif.
  4. Pelaporan ke Ombudsman dan KPK, jika ditemukan indikasi maladministrasi atau potensi konflik kepentingan.
  5. Dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT Timah difasilitasi oleh lembaga independen.
Baca Juga :  UNRWA Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi Konsisten Bantu Perjuangan Palestina

“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang merusak ekosistem dan menyingkirkan suara masyarakat

itu bukan pembangunan, jelas itu penindasan,” tegas Nurman.

Ia pun menutup pernyataannya dan akan melaporkan hal ini dengan meminta Presiden RI dan Menteri ESDM untuk turun tangan dan mengevaluasi ulang praktik pertambangan laut di Bangka Belitung secara keseluruhan.

(Rab Rivaldo)

Berita Terkait

‎KPA Kabupaten Sukabumi dan Media Peduli AIDS Gelar Pertemuan P2HIV-AIDS di Radio Elmitra‎
‎Baznas RI Lakukan Kunjungan ke Desa Cimanggu, Dapat Apresiasi dari Pemerintah dan Warga
Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan
‎Pemdes Tanjungsari Apresiasi Bantuan Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Sukabumi
‎Baznas RI Gelar Rakor Ketahanan Pangan di Sukabumi: Dorong Replikasi Program Pertanian Zakat
‎DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Bimtek Desa Peduli Iklim yang Digelar Kemendes PDT di Kebon Manggu
‎Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi HAM di Sukabumi: Dorong Masyarakat Lebih Sadar Hak Dasarnya‎
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mengenai Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 Di Rapatat Paripurna
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:59 WIB

‎KPA Kabupaten Sukabumi dan Media Peduli AIDS Gelar Pertemuan P2HIV-AIDS di Radio Elmitra‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:04 WIB

‎Baznas RI Lakukan Kunjungan ke Desa Cimanggu, Dapat Apresiasi dari Pemerintah dan Warga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:29 WIB

‎Pemdes Tanjungsari Apresiasi Bantuan Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Sukabumi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:21 WIB

‎Baznas RI Gelar Rakor Ketahanan Pangan di Sukabumi: Dorong Replikasi Program Pertanian Zakat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:17 WIB

‎Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi HAM di Sukabumi: Dorong Masyarakat Lebih Sadar Hak Dasarnya‎

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mengenai Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 Di Rapatat Paripurna

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50 WIB

‎Kemendes PDT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim di Sukabumi, Dorong Masyarakat Tangguh Hadapi Perubahan Iklim

Berita Terbaru