JABARINSIDE.COM |SUKABUMI, — Dalam upaya menyelesaikan sengketa alas hak lahan yang rencananya
akan dibangun menjadi area camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar musyawarah lintas instansi, Rabu (18/6/2025) di Kantor Kecamatan Cibadak.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak PT Bogorindo Cemerlang selaku pengembang tidak tampak hadir. Musyawarah dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kepala Desa Tenjojaya, Forkopimcam Cibadak, serta pihak ahli waris yang menggugat alas hak lahan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyebutkan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi status lahan yang disengketakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita bersilaturahmi sekaligus membahas informasi penting terkait lokasi lahan rencana camping ground PT Bogorindo bersama pihak DPTR. Hal ini menjadi dasar pertimbangan dalam proses perizinan,” ujar Ali Iskandar.
Ia menjelaskan, DPTR akan melakukan penilaian kesesuaian tata ruang yang akan dijadikan bahan kajian teknis lebih lanjut. Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek dokumen lingkungan dan perizinan bangunan.
Ali menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga muncul informasi mengenai dugaan duplikasi alas hak. Untuk itu, pihak kecamatan dan desa didorong membuka ruang mediasi untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Pak Camat sudah siap memfasilitasi mediasi. Kita sarankan mediasi segera dilakukan agar ada kepastian hukum dan penyelesaian yang adil,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan ahli waris penggugat, Tri Pramono, menyampaikan bahwa pihaknya menekankan pentingnya kejelasan status kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT Bogorindo Cemerlang.
“Semua pihak ingin mengetahui kebenaran. Salah satu poin penting adalah kepemilikan lahan dan fakta bahwa izin pembangunan belum diproses,” ujar Tri.
Ia juga menyoroti bahwa DPTR mengaku belum menerima permohonan izin dari PT Bogorindo. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan dokumen AMDAL, padahal lokasi sudah dibuka hingga hampir 6 hektare.
“Kami khawatir akan dampak lingkungan, seperti longsor dan rusaknya mata air. Maka dari itu perlu dilakukan mitigasi,” ujarnya.
Tri juga menegaskan bahwa ahli waris memiliki bukti kepemilikan berupa data leter C, dan sebagian lahan yang telah digarap PT Bogorindo berada di luar plot legal mereka.
“Status lahan yang digarap pun perlu dipertanyakan. Kami ingin semuanya transparan dan sesuai hukum,” tandasnya.
Musyawarah tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi adil dan menghindari potensi konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.