Diduga Gudang Solar Ilegal Dijadikan Overtab Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum di Pasar Kemang-Bogor

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM |Bogor
Ditemukan sebuah gudang diduga dijadikan tempat overtab solar subsidi pemiliknya diduga dari oknum TNi berlokasi dijalan Kemang Kiara, kecamatan Kemang, kabupaten bogor (20/05/2025)

Dari hasil penelusuran media, gudang tersebut didalamny terdapat 4 armada transportir dan armada lainya yang diduga sedang melakukan overtab, pada saat media mencoba untuk mengkonfirmasi gudang tersebut, namun petugas yang berada didalam gudang tidak mau di konfirmasi bahkan mesin suara bisingpun senyap seketika.

Selang beberapa waktu, keluarlah armada transportir membawa BBM yang diduga solar subsidi, namun sang supir saat di konfirmasi diduga berdalih.

“Ke pengurusnya aja Abdul, kalo gak ke kasdi atau Feby, ini Pertamax mau dibawa ke kesatuan bekang sandjaja suka bumi Armed 012, biasanya di BMP buat anggota- anggotanya, misalnya di kelapa dua nititipin  ke saya ke Atang sandjaja terus gedung halang juga sama, Dari Atang sandjaja ngambil dari mandiri nih transportir TNI polri overtab kesini dari Atang sandjaja dibawa kesini nanti berangkatnya ada yang siang ada yang sore” ujar Beben sang supir transportir.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Jembatan Putus dan Puluhan Rumah Rusak

Sementara warga sekitar saat di konfirmasi terkait gudang tersebut, yang bernama Deden membeberkan “bosnya orang jauh, tidak tiap hari kesini, orang jakarta, tapi kalo mau tau lebih lanjut lagi silahkan ketemu langsung bosnya seminggu sekali kesini, tapi ada perwakilannya aja yang Deket sini” ujar warga setempat.

Baca Juga :  ‎Pelantikan Ketua RW 022 Kelurahan Cibadak Berlangsung Khidmat‎

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebelum berita ini diterbitkan gubernur Jawa barat  dedi Mulyadi dan Aph wilkum kemang bogor segera tangkap mafia solar tanpa tebang pilih walpun yang mengbackup diduga dari oknum Aparat penegak hukum.(Rom)

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru