JABARINSIDE.COM, Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis selebgram asal Bandung, IFS, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan uang usaha senilai Rp 3 miliar. Keputusan ini dibacakan pada Jumat (17/5/2024) kemarin. IFS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/5/2024).
Hukuman yang dijatuhkan kepada IFS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat IFS mengajak beberapa rekan untuk berbisnis jual beli HP iPhone. Ia meminta sejumlah dana dari mereka untuk digunakan dalam bisnis tersebut dan juga memanfaatkan kartu kredit mereka dengan modus cicilan 0%. Awalnya, bisnis tersebut tampak berjalan lancar dengan ada pembagian keuntungan.
Namun, pada November 2023, bisnis tersebut mulai menemui masalah saat IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan menunggak pembayaran kartu kredit salah satu korban dengan jumlah yang cukup besar.
Salah satu korban dalam kasus ini adalah PA, yang mengaku uang yang dipinjam oleh IFS mencapai Rp 800 juta. Lebih lanjut, ibunya juga menjadi korban dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta, serta teman lainnya dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 1,8 miliar.
“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar,” ungkap PA.
Putusan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam bisnis.(wld)