Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi penipuan.(ist)

Illustrasi penipuan.(ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis selebgram asal Bandung, IFS, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan uang usaha senilai Rp 3 miliar. Keputusan ini dibacakan pada Jumat (17/5/2024) kemarin. IFS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi dan Forkopimda Kabupaten Sukabumi Monitoring Kesiapan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 di Sukabumi

Hukuman yang dijatuhkan kepada IFS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat IFS mengajak beberapa rekan untuk berbisnis jual beli HP iPhone. Ia meminta sejumlah dana dari mereka untuk digunakan dalam bisnis tersebut dan juga memanfaatkan kartu kredit mereka dengan modus cicilan 0%. Awalnya, bisnis tersebut tampak berjalan lancar dengan ada pembagian keuntungan.

Baca Juga :  Balita 6 Bulan di Cikembar Derita Hidrosefalus, Kades Kertaraharja: Warga Tidak Mampu Ini Butuh Perhatian

Namun, pada November 2023, bisnis tersebut mulai menemui masalah saat IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan menunggak pembayaran kartu kredit salah satu korban dengan jumlah yang cukup besar.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah PA, yang mengaku uang yang dipinjam oleh IFS mencapai Rp 800 juta. Lebih lanjut, ibunya juga menjadi korban dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta, serta teman lainnya dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  Gedung SDN Lemah Duhur Rusak Parah Disdik Terkesan Tutup Mata

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar,” ungkap PA.

Putusan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam bisnis.(wld)

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan
Kapolres Sukabumi Tegaskan Zero Narkoba Lewat Apel Pagi dan Tes Urine Personel
Persib Tundukkan Persija, Maung Bandung Kunci Gelar Juara Paruh Musim
BUKA KEJURDA KARATE, BUPATI SUKABUMI” BANGUN KARAKTER, SPORTIVITAS DAN PERSAUDARAAN”
‎Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, Begini Penjelasan‎
Kajian Tafsir Jalalain Di Mesji Jami Al Hidayah Bersama Ustad Suhaepi ,SHI
Sesosok Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Curug Darismin, Ciracap
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:44 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:12 WIB

Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Sukabumi Tegaskan Zero Narkoba Lewat Apel Pagi dan Tes Urine Personel

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:46 WIB

Persib Tundukkan Persija, Maung Bandung Kunci Gelar Juara Paruh Musim

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:37 WIB

‎Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, Begini Penjelasan‎

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:14 WIB

Kajian Tafsir Jalalain Di Mesji Jami Al Hidayah Bersama Ustad Suhaepi ,SHI

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:02 WIB

Sesosok Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Curug Darismin, Ciracap

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:49 WIB

‎Kecelakaan Maut Terjadi di Depan PT Cosmo Technology Indonesia, Seorang Pengendara Motor Tewas‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan

Selasa, 13 Jan 2026 - 07:12 WIB

Bencana Alam.

Bangunan Pesantren di Surade Sukabumi Roboh Akibat Hujan Deras

Senin, 12 Jan 2026 - 09:56 WIB

Jabar Update

Persib Tundukkan Persija, Maung Bandung Kunci Gelar Juara Paruh Musim

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:46 WIB