Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi penipuan.(ist)

Illustrasi penipuan.(ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis selebgram asal Bandung, IFS, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan uang usaha senilai Rp 3 miliar. Keputusan ini dibacakan pada Jumat (17/5/2024) kemarin. IFS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  PHK Massal di PT Sepatu Bata Tbk, Refleksi Fenomena Industri di Jawa Barat

Hukuman yang dijatuhkan kepada IFS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat IFS mengajak beberapa rekan untuk berbisnis jual beli HP iPhone. Ia meminta sejumlah dana dari mereka untuk digunakan dalam bisnis tersebut dan juga memanfaatkan kartu kredit mereka dengan modus cicilan 0%. Awalnya, bisnis tersebut tampak berjalan lancar dengan ada pembagian keuntungan.

Baca Juga :  Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara

Namun, pada November 2023, bisnis tersebut mulai menemui masalah saat IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan menunggak pembayaran kartu kredit salah satu korban dengan jumlah yang cukup besar.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah PA, yang mengaku uang yang dipinjam oleh IFS mencapai Rp 800 juta. Lebih lanjut, ibunya juga menjadi korban dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta, serta teman lainnya dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sukabumi Kota Ringkus Muda-Mudi yang Promosikan Judi Online

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar,” ungkap PA.

Putusan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam bisnis.(wld)

Berita Terkait

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi
Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi
HUT Ke-52 DPC PDIP Sukabumi Berlangsung Dengan Meriah
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku Penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Baru Dikerjakan Beberapa Hari Jalan Aspal Sudah Rusak,Pekerjaan Diduga Asal Asalan
15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga
Jelang Malam Natal, Jibom Polda Jabar Sisir Gereja di Kota Sukabumi
Dukung Operasi Lilin Lodaya-2024, Polres Sukabumi Kota Hadirkan Tim Macan Bintana
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:15 WIB

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Januari 2025 - 19:06 WIB

Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:40 WIB

HUT Ke-52 DPC PDIP Sukabumi Berlangsung Dengan Meriah

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:24 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku Penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:22 WIB

Baru Dikerjakan Beberapa Hari Jalan Aspal Sudah Rusak,Pekerjaan Diduga Asal Asalan

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:09 WIB

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:40 WIB

Jelang Malam Natal, Jibom Polda Jabar Sisir Gereja di Kota Sukabumi

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:46 WIB

Dukung Operasi Lilin Lodaya-2024, Polres Sukabumi Kota Hadirkan Tim Macan Bintana

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Sendiri, Ayah di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Jan 2025 - 19:15 WIB

Hukum & Kriminal

Gasak Perhiasan Majikan, ART di Sukabumi Diringkus Polisi

Senin, 13 Jan 2025 - 19:06 WIB

Jabar Update

HUT Ke-52 DPC PDIP Sukabumi Berlangsung Dengan Meriah

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:40 WIB