Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi penipuan.(ist)

Illustrasi penipuan.(ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis selebgram asal Bandung, IFS, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan uang usaha senilai Rp 3 miliar. Keputusan ini dibacakan pada Jumat (17/5/2024) kemarin. IFS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  BHABINKAMBTIBMAS DI KECAMATAN GEGERBITUNG SISIHKAN GAJI BANGUN MUSOLLAH.

Hukuman yang dijatuhkan kepada IFS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat IFS mengajak beberapa rekan untuk berbisnis jual beli HP iPhone. Ia meminta sejumlah dana dari mereka untuk digunakan dalam bisnis tersebut dan juga memanfaatkan kartu kredit mereka dengan modus cicilan 0%. Awalnya, bisnis tersebut tampak berjalan lancar dengan ada pembagian keuntungan.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Sukabumi Catat Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Namun, pada November 2023, bisnis tersebut mulai menemui masalah saat IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan menunggak pembayaran kartu kredit salah satu korban dengan jumlah yang cukup besar.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah PA, yang mengaku uang yang dipinjam oleh IFS mencapai Rp 800 juta. Lebih lanjut, ibunya juga menjadi korban dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta, serta teman lainnya dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  ‎Ciptaning Tegaskan Larangan Pemotongan Dana PIP, Siap Tindak Tegas Pelanggar

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar,” ungkap PA.

Putusan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam bisnis.(wld)

Berita Terkait

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki
Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga
Polres Sukabumi Bongkar Peredaran Sabu di Surade-Ciemas, Tiga Orang Diamankan
Once Mekel Guncang Lapang Sekarwangi, Ribuan Kader dan Warga Sukabumi Larut Bernyanyi
Tata Kelola Haji Berubah, IPHI Sukabumi Sosialisasikan Peran Kementerian Haji dan Umrah
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Polres Sukabumi Bongkar Peredaran Sabu di Surade-Ciemas, Tiga Orang Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Once Mekel Guncang Lapang Sekarwangi, Ribuan Kader dan Warga Sukabumi Larut Bernyanyi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Tata Kelola Haji Berubah, IPHI Sukabumi Sosialisasikan Peran Kementerian Haji dan Umrah

Berita Terbaru