Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi penipuan.(ist)

Illustrasi penipuan.(ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis selebgram asal Bandung, IFS, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan uang usaha senilai Rp 3 miliar. Keputusan ini dibacakan pada Jumat (17/5/2024) kemarin. IFS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  Catat! CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Cara Bikin Akun SSCASN!

Hukuman yang dijatuhkan kepada IFS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat IFS mengajak beberapa rekan untuk berbisnis jual beli HP iPhone. Ia meminta sejumlah dana dari mereka untuk digunakan dalam bisnis tersebut dan juga memanfaatkan kartu kredit mereka dengan modus cicilan 0%. Awalnya, bisnis tersebut tampak berjalan lancar dengan ada pembagian keuntungan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buru Dua Orang Diduga Penyuplai Narkoba untuk Aktor Revaldo

Namun, pada November 2023, bisnis tersebut mulai menemui masalah saat IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan menunggak pembayaran kartu kredit salah satu korban dengan jumlah yang cukup besar.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah PA, yang mengaku uang yang dipinjam oleh IFS mencapai Rp 800 juta. Lebih lanjut, ibunya juga menjadi korban dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta, serta teman lainnya dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  RUU Penyiaran Usulkan Pelarangan Jurnalisme Investigatif, Pengamat Anggap Langkah Mundur Demokrasi

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar,” ungkap PA.

Putusan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam bisnis.(wld)

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku
Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas
Datangi Kejari Sukabumi, Lpi Tuntut Supermasi Hukum Ditegakan!!
Si jago Merah Melahap 3 Rumah Warga di Kadudampit
Jalan Tol Bocimi Exit Parungkuda Akan Segera Buka…
Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi
Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 09:17 WIB

Kurang Dari 3 Jam Polres Sukabumi Amankan Pelaku Penyerangan Anggota Reskrim Polsek Cireunghas

Rabu, 25 September 2024 - 08:24 WIB

Datangi Kejari Sukabumi, Lpi Tuntut Supermasi Hukum Ditegakan!!

Selasa, 24 September 2024 - 14:32 WIB

Si jago Merah Melahap 3 Rumah Warga di Kadudampit

Selasa, 24 September 2024 - 10:19 WIB

Jalan Tol Bocimi Exit Parungkuda Akan Segera Buka…

Senin, 23 September 2024 - 14:49 WIB

Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024

Minggu, 22 September 2024 - 20:45 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2024 - 20:42 WIB

Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 September 2024 - 09:31 WIB

Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tong Hilap…Well…!!!

Senin, 7 Okt 2024 - 07:44 WIB