Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi penipuan.(ist)

Illustrasi penipuan.(ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis selebgram asal Bandung, IFS, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus penggelapan uang usaha senilai Rp 3 miliar. Keputusan ini dibacakan pada Jumat (17/5/2024) kemarin. IFS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga :  Polres Sukabumi Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Di Depan Mako Polres Sukabumi

Hukuman yang dijatuhkan kepada IFS lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat IFS mengajak beberapa rekan untuk berbisnis jual beli HP iPhone. Ia meminta sejumlah dana dari mereka untuk digunakan dalam bisnis tersebut dan juga memanfaatkan kartu kredit mereka dengan modus cicilan 0%. Awalnya, bisnis tersebut tampak berjalan lancar dengan ada pembagian keuntungan.

Baca Juga :  Cianjur Beraksi, Bupati Herman Suherman Pimpin Pemberantasan Pungli di Objek Wisata

Namun, pada November 2023, bisnis tersebut mulai menemui masalah saat IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan menunggak pembayaran kartu kredit salah satu korban dengan jumlah yang cukup besar.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah PA, yang mengaku uang yang dipinjam oleh IFS mencapai Rp 800 juta. Lebih lanjut, ibunya juga menjadi korban dengan meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta, serta teman lainnya dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  DPC Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Akibat Cuaca Extrim

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar,” ungkap PA.

Putusan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam bisnis.(wld)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Audited) TA. 2024
LSM RIB Hujani Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi Sindir Keras Bupati Sukabumi Terkait Jalan Rusak
Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Perintahkan Penyebaran Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas
Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Pemdes Caringin Kulon Bangun TPT Dan Pengaspalan Jalan Gang Berdayakan Warga Masyarakat
Klarifikasi Perihal Pemberitaan Soal Bibit POHON Duren Dianggaran Ketahanan Pangan Tahun 2019.
Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi
Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:13 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Audited) TA. 2024

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:16 WIB

LSM RIB Hujani Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi Sindir Keras Bupati Sukabumi Terkait Jalan Rusak

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:36 WIB

Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Perintahkan Penyebaran Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:31 WIB

Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Pemdes Caringin Kulon Bangun TPT Dan Pengaspalan Jalan Gang Berdayakan Warga Masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:23 WIB

Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi

Senin, 19 Mei 2025 - 20:38 WIB

Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas

Senin, 19 Mei 2025 - 17:14 WIB

Aksi Unjuk Rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi”Ferry Supriyadi, SH, Apresiasi Atas Aspirasi Yang Di Sampaikan HMI

Berita Terbaru

Agama

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB