JABARINSIDE.COM | Sukabumi, 4 Juli 2025 – Kasus pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus mengalami perkembangan. Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50), warga setempat. Dengan demikian, total tersangka kini berjumlah delapan orang.
Penetapan tersangka terbaru ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2025 atas nama Y, yang sebelumnya telah ditetapkan bersama tujuh tersangka lainnya. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa para tersangka melakukan pengrusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga milik saudari Maria dengan cara membaret kendaraan dan melempar batu ke arah rumah singgah.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polda Jabar