JABARINSIDE.COM | JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025. Penandatanganan tersebut mengusung tema “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers guna memperkuat demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau sendiri, melainkan harus terbuka terhadap masukan dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pers.
“Pers adalah lembaga sosial yang menjadi jembatan antara Kejaksaan dengan masyarakat. Evaluasi dari fungsi pers penting untuk mengetahui kekurangan agar bisa diperbaiki bersama,” ujar Jaksa Agung.
Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi dua arah yang konstruktif, memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan RI saling mendukung dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta memperkuat kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung Asep N. Mulyana sama-sama berharap kerja sama ini dapat menjadi titik awal sinergi yang lebih luas antara institusi negara dengan dunia pers.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, TNI, dan Dewan Pers, termasuk Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti.
Jakarta, 15 Juli 2025
Laporan: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI