‎Oknum Amil dan Kepala Madrasah di Cibadak Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur‎

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan pendidik di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMG, kini harus berhadapan dengan proses hukum. UMG yang diketahui berprofesi sebagai amil sekaligus Kepala Madrasah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

‎Kasus ini mencuat setelah DE (57), orang tua korban berinisial RJ (15), melaporkan UMG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.


‎‎Ketua Tim Kuasa Hukum DE dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di rumah anak pelaku berinisial S.

‎“Pelecehan itu pertama kali diketahui setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman dekatnya, N. Cerita tersebut kemudian sampai ke ibunya, dan akhirnya RJ mengakui peristiwa itu kepada DE,” ujar Nur Hikmat, Minggu (13/07/2025).

Baca Juga :  OPTIMALKAN KINERJA ORGANISASI, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN ROTASI DAN PROMOSI ASN


‎Tidak terima atas perbuatan pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Madrasah, DE langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. UMG pun dijemput oleh aparat dan kini telah diamankan di sel tahanan Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.

‎Kuasa hukum lainnya, M. Fikri Fadillah, mengungkap bahwa pihak keluarga korban sempat mengalami tekanan dan intimidasi agar mencabut laporan.

‎“Ya, klien kami sempat diintimidasi oleh sekelompok orang yang meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami tegaskan bahwa ini adalah kasus hukum yang harus diproses hingga tuntas,” tegas Fikri.

‎Fikri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pencabulan tersebut. “Bukti tersebut akan kami sampaikan secara resmi dalam proses persidangan di Pengadilan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Galih Anugerah dari tim kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini.

‎“Anak klien kami kini sering menyendiri dan menunjukkan gejala trauma mendalam. Kami sedang mengupayakan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, melalui UPTD PPA serta lembaga terkait lainnya,” jelas Galih.

‎Berdasarkan bukti laporan, UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

‎“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Galih.

Baca Juga :  ‎Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian Dorong Swasembada Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan di Desa Sukasirna

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Relawan KROSCEK Bangun Fasilitas MCK di Bojong Setra, Warga Antusias‎

Sumber: kuasa hukum korban


Berita Terkait

Bupati Tegaskan Dinas PU Harus Aktif dan Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur
Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif
‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan
Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi
‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎
Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:52 WIB

Bupati Tegaskan Dinas PU Harus Aktif dan Responsif Hadapi Keluhan Infrastruktur

Rabu, 1 April 2026 - 18:28 WIB

Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:46 WIB

UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Berita Terbaru