JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan pendidik di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMG, kini harus berhadapan dengan proses hukum. UMG yang diketahui berprofesi sebagai amil sekaligus Kepala Madrasah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah DE (57), orang tua korban berinisial RJ (15), melaporkan UMG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum DE dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di rumah anak pelaku berinisial S.
“Pelecehan itu pertama kali diketahui setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman dekatnya, N. Cerita tersebut kemudian sampai ke ibunya, dan akhirnya RJ mengakui peristiwa itu kepada DE,” ujar Nur Hikmat, Minggu (13/07/2025).

Tidak terima atas perbuatan pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Madrasah, DE langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. UMG pun dijemput oleh aparat dan kini telah diamankan di sel tahanan Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum lainnya, M. Fikri Fadillah, mengungkap bahwa pihak keluarga korban sempat mengalami tekanan dan intimidasi agar mencabut laporan.
“Ya, klien kami sempat diintimidasi oleh sekelompok orang yang meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami tegaskan bahwa ini adalah kasus hukum yang harus diproses hingga tuntas,” tegas Fikri.
Fikri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pencabulan tersebut. “Bukti tersebut akan kami sampaikan secara resmi dalam proses persidangan di Pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Galih Anugerah dari tim kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
“Anak klien kami kini sering menyendiri dan menunjukkan gejala trauma mendalam. Kami sedang mengupayakan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, melalui UPTD PPA serta lembaga terkait lainnya,” jelas Galih.
Berdasarkan bukti laporan, UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Galih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: kuasa hukum korban