JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Adanya perdagangan manusia untuk bekerja ke timur tengah dengan cara- cara ilegal masih marak terjadi, seperti halnya yang di alami oleh pekerja migran ( PMI) Indonesia yang bernama Hanipah yang berasal dari kp Liunggunung RT 004 RW 001 Desa Bojongkaso Kab Cianjur yang di rekrut oleh Sponsor yang bernama Hudoroi kemudian di bawa ke Sukabumi lalau di berikan ke Bu Eva dan Ajat di wilayah ci Berem kota Sukabumi Selasa tgl 15/7/2025
Tidak hanya samapai di situ Hanipa kemudian di pindah tangkan lagi ke Bu Pina ,yang selanjutnya korban di serahkan ke sesorang yang bernama Hilda yang berada di jakarata,di duga orang terakhir yang dapat memproses untuk selanjutnya mengurus penerbangan Hanipah.
Konsfirasi hitam untuk perekrutan sekaligus memproses calon PMI secara ilegal seperti ini, sudah biasa mereka lakukan agar ketika terjadi sesuatu mereka bisa saling melempar tanggungjawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan suami Hanipah, bahwa Hanipah akan di terbangakan dan akan bekerja di Dubai,setelah beberapa bulan barulah saya mendapatkan kabar dari istri saya (Hanipah) katanya bukan di pekerjakan di Dubai tapi di terbangkan lagi ke Negara Oman,ternyata selama ini mereka membohongi dan menjebak saya ,karana dari awal katanya Hanipah akan di pekerjakan di negara Dubai,”katanya
“Lebih lanjut yang akrab di sapa Kobin (suami Hanipah) mendatangi kantor Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi dengan tujuan untuk meminta bantuan terkait nasib istrinya di negara Oman bagai mana caranya agar istrinya bisa dipulangkan kembali ke tanah air,”pungkas Kobin

Menurut Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Ruswandi Berdasarkan adanya pengaduan dari Suami korban dengan didorong rasa kemanusian langsung mengambil langkah-langkah awal dengan melakukan konsolidasi mulai dari PL,Sponsor dan Agencinya untuk berusaha dan melakukan upaya dengan sesegera mungkin untuk segera memulangkan Hanipah Ke tanah Air,”ucapnya
Ruswandi pun menegaskan jika pihak mereka tidak dapat mempertanggugjawakan lepas tangan begitu saja tidak berupaya atau mengambil langkah secara preventif untuk memulangkan Hanipah ke tanah air, maka Lembaga Aliansi Indonesia dan Suami korban akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Aprat Penegak Hukum(APH),” pungkas ruswandi.
Di tempat terpisah ketua DPD JWI ( jajaran wartawan indonesia ) Sukabumi raya Lutfi Yahya memberikan komentar menurutnya bahwa tindakan yang telah Meraka lakukan sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan itu telah diatur dalam undang-undang.
TRAFFICKING 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah),”katannya
“Maka atas dasar itu,apapun bentuknya segala kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang- undangan yang ada ,khususnya kasus trafficking ( penjualan manusia ) harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,kami dari DPD JWI Sukabumi Taya akan selalu bersinergi dengan semua unsur kelembagaan terkait, dan mendorong sekaligus mengawal pihak APH untuk memproses dan menindak tegas jaringan-jaringan mafia penjualan manusia tersebut sesuai perundang undangan,”pungkas Lutfi Yahya
Rab Ripaldo