JABARINSIDE.COM |SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjuk CV Mandiri Putra Wijaya sebagai pelaksana pembangunan Alun-alun Jampang Tengah. Rabu (23-07-2025)
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kontrak pekerjaan tersebut memiliki nilai sebesar Rp4.743.883.000 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Adapun pekerjaan ini dimulai pada 4 Juli 2025, sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.3.3/D15/SPMK/BID.PB/KP/DPKP/VII/2025.
Herdiawan Waryadi – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pembangunan alun-alun ini diharapkan menjadi salah satu ikon baru bagi Kecamatan Jampang Tengah.
“Pembangunan ini diharapkan dapat menjadi ruang terbuka publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan daya tarik kawasan,” ujarnya.
Pembangunan alun-alun di Jampang Tengah ini merupakan program prioritas Bupati, dengan nama Taman Interaksi Warga. Konsepnya mencakup inovasi, teknologi, olahraga, kreativitas, serta ruang interaksi dan silaturahmi bagi warga. Ini adalah bagian dari pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka publik di wilayah Jampang Tengah.”

“Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,7 miliar dari APBD. Pembangunan dilakukan secara bertahap, ada yang dibangun ulang, ada yang dirobohkan, dan ada yang ditata ulang. Luasan total area sekitar 7.500 meter persegi, dengan 4.000 meter persegi di antaranya yang dibangun.”
“Sebelum kontrak ditandatangani, sudah ada penandatanganan fakta integritas oleh PPK dan penyedia atau kontraktor. Untuk memastikan kualitas, kami meng-hire konsultan pengawas, dan juga ada pendampingan dari kejaksaan serta rencana pengawasan dari Polres. Pembangunan ini termasuk program strategis yang diawasi MCP-KPK.”
“Untuk warung-warung yang sebelumnya ada di terminal, sudah direncanakan space khusus agar tetap bisa beraktivitas setelah penataan ulang.”
“Kami mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat, untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan ini agar sesuai harapan. Pekerjaan ini direncanakan selesai dalam 120 hari kalender atau hingga 4 Februari mendatang.”
Proyek ini dikerjakan oleh CV Mandiri Putra Wijaya yang memenangkan tender pelaksanaan, setelah melalui proses pengadaan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya pembangunan alun-alun ini, masyarakat Jampang Tengah diharapkan memiliki ruang publik representatif untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi.
Adek Sopiang Damdani (Pelaksana Proyek) “Putra Widjaya itu berdomisili di Tasikmalaya, dan Alhamdulillah pada proyek ini kami menjadi pemenang dengan nilai 120. Harapan kami, dalam beberapa hari kalender ke depan, paket pekerjaan ini bisa selesai dengan baik tanpa ada kendala
Tadi ada penekanan dari Pak Bupati, dan Insya Allah akan kami laksanakan sebaik mungkin. Kalau dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata dianggap tidak sesuai, sesuai arahan Pak Bupati, kami siap menerima konsekuensinya, bahkan jika harus dimasukkan ke barak.