JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menerima Kunjungan Kerja Staf Khusus Menteri Transmigrasi terkait penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi Lokal Kabupaten Sukabumi. Acara berlangsung di Balai Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten, pada Rabu (23/07/2025).
Dalam sambutannya, Ade Suryaman menjelaskan bahwa program transmigrasi lokal memiliki tujuan strategis, di antaranya mengurangi kepadatan penduduk di daerah asal, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di daerah tujuan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sangat mendukung penyerahan Sertipikat Hak Milik ini sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga. Mudah-mudahan keberadaannya benar-benar memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Hj. Iti Octavia Jayabaya, menegaskan bahwa penyerahan SHM ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi.
“Penyerahan SHM ini merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan yang ditempati sejak tahun 2001, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi,” ujarnya.
Kepala Desa Curug Luhur, Deni Jayawiguna, mewakili masyarakat menyampaikan terima kasih atas diterbitkannya SHM yang menjadi dokumen kepemilikan sah atas lahan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri Transmigrasi bersama Sekda Sukabumi menyerahkan secara simbolis 20 sertifikat kepada warga.
Hadir pada kegiatan ini Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kepala Kantor ATR/BPN, Plt. Kadisnakertrans, Camat Sagaranten, serta unsur terkait lainnya.