JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Kota Sukabumi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Kepala Desa Cikujang.
“Kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 juta. Modusnya melibatkan jual-beli aset desa, termasuk bangunan Posyandu,” ungkap pihak Kejari.

Kini, sang kepala desa yang menjadi tersangka telah digelandang ke Lapas Perempuan Bandung untuk penahanan sementara selama 20 hari ke depan. “Setelah ini, kami akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyidikan mengungkapkan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. “Dana itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan kegiatan di luar pemerintahan. Tidak ada pihak lain yang ikut menikmati,” jelasnya.
Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa, mulai dari perangkat desa hingga warga setempat. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.