Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyanai. Pelimpahan dilakukan pada Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga mencapai kerugian negara hingga setengah miliar rupiah.

Baca Juga :  Hotel Augusta Larang Wartawan Meliput? Bermodalkan 'Aturan Dewan Pers', Tabrak UU Pers

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tipikor dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tipikor atas penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang dengan Total kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, khususnya dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” ungkapnya

Lebih lanjut Agus menjelaskan,kepal desa cikujang sebagai tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, denga ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

‘Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tidak ada pihak lain yang turut menikmati, hanya Bu Kades sendiri,” ujar Agus.

Baca Juga :  Penyerahan Ijazah di SMK Plus Al-Farhan Sukabumi Yang Ke 4, Di Sambut Gembira Oleh Siswa

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, terdiri dari perangkat desa hingga warga masyarakat.

“Saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” pungkas Agus Yuliana Sontoso

RR

Berita Terkait

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana
LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”
HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari
Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan
Dinas Pekerjaan Umum Rekontruksi Sepanjang 675 Meter Ruas Jalan Bojongjengkol-Miramontana
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 12:51 WIB

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 11:50 WIB

‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana

Selasa, 23 September 2025 - 11:09 WIB

LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”

Selasa, 23 September 2025 - 10:22 WIB

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Senin, 22 September 2025 - 13:34 WIB

Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan

Senin, 22 September 2025 - 09:43 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Rekontruksi Sepanjang 675 Meter Ruas Jalan Bojongjengkol-Miramontana

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 Sep 2025 - 16:57 WIB