JABARINSIDE.COM|Sukabumi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan Tahap II kasus peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai bogor dengan dua tersangka dan barang bukti. Selasa 29-7-2025
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Muliayana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Bea Cukai melakukan survei di wilayah Sukabumi dan menemukan peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug.
Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan Tahap II berikut dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Kedua tersangka ini mengedarkan rokok ilegal di Pasar Cicurug melalui dua toko,” ujar Agus.
Barang bukti yang diamankan mencapai 5.000 slop rokok ilegal dengan berbagai merek. Agus menyebutkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian hampir Rp1,9 miliar.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Undang-Undang Bea Cukai dengan ancaman minimal 1 tahun penjara,” tegas Agus.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Supriatna, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu tentang adanya peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug. Setelah kami cek, ternyata benar,” jelasnya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan melanggar hukum.