‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Sengketa tanah seluas 630 hektare kembali memasuki babak baru. Saleh Hidayat, kuasa hukum ahli waris Natadipura, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk Dinas terkait, Kantor Pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komite terkait, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai turut tergugat.

‎Menurut Saleh, gugatan ini dilayangkan lantaran permohonan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diajukan pihaknya sebelumnya ditolak. “Permohonan kami ditolak dengan alasan tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah HGU PT PTPN8 Kebun ci bungur, tanpa melampirkan bukti kopi HGU,” ujarnya usai sidang persiapan,

‎Ia juga menyoroti bahwa sebagian tanah yang menjadi objek sengketa telah diperjualbelikan dan beralih kepemilikan. “Sudah ada pondok pesantren Assalam dan hotel Demix yang berdiri di atas tanah tersebut, artinya sudah ada peralihan hak. Padahal jika benar ini tanah HGU, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

‎Saleh menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan persoalan ini ke KPK, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. “KPK menjawab bahwa negara tidak dirugikan karena tanah itu bukan termasuk tanah negara, sehingga mereka tidak berwenang menindaklanjuti,” katanya.

‎Gugatan ini juga didasari oleh Perpres Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa negara berhak mengambil alih tanah warisan yang ditelantarkan oleh ahli warisnya. “Salah satu kewajiban ahli waris adalah membayar pajak waris (BPHTB). Kami sudah siapkan dana Rp7 miliar untuk kewajiban tersebut,” jelas Saleh.jumat (01/08/2025)

‎Sidang yang digelar di pengadilan hari ini masih pada tahap kelengkapan pihak. “Agenda sidang belum masuk ke pokok perkara karena belum semua pihak hadir. Jika dalam tiga kali panggilan pihak terkait tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan,” tambahnya.

‎Saleh menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil gugatan dalam persidangan. “Kami siap menunjukkan alas hak dan bukti kesiapan membayar pajak waris,” tutupnya.



Baca Juga :  Anies - Muhaimin Janjikan Politik Kebhinekaan

Berita Terkait

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:07 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:57 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16 WIB

‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:48 WIB

‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru