JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat wilayah Cianjur 1, Iman Budiman, menegaskan pihaknya menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang kedapatan beroperasi tanpa izin.
“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” tegas Iman di Bandung, Senin (5/8/2025).
Tiga perusahaan yang terdata di Dinas ESDM Jabar tersebut. Aktivitas ketiganya disebut telah berlangsung sejak Juli lalu.
Iman menjelaskan, pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana. “Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum. “Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan,” tegasnya.
Iman juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya agar tidak menerima suplai tanah dari pemasok ilegal. “Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Transjabar, untuk tidak menerima suplai dari perusahaan yang belum berizin.”
Menurut data Dinas ESDM, hingga Desember 2024 terdapat sekitar 20 aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk izin resmi (IUP OP dan IUP eksplorasi) tercatat ada 29 perusahaan.
Iman menambahkan, Pemprov Jabar masih melakukan evaluasi terhadap kebijakan moratorium izin pertambangan yang dikeluarkan Sekda Jabar. “Kami masih menunggu hasil evaluasi tim penataan pertambangan,” pungkasnya.