‎Kepala ESDM Jabar Hentikan Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tak Berizin: “Sebelum Ada Izin, Tidak Boleh Beroperasi!”

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat wilayah Cianjur 1, Iman Budiman, menegaskan pihaknya menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang kedapatan beroperasi tanpa izin.

‎“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan,” tegas Iman di Bandung, Senin (5/8/2025).

‎Tiga perusahaan yang terdata di Dinas ESDM Jabar tersebut. Aktivitas ketiganya disebut telah berlangsung sejak Juli lalu.

‎Iman menjelaskan, pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana. “Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” ujarnya.

‎Namun, ia menegaskan jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum. “Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan,” tegasnya.

‎Iman juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya agar tidak menerima suplai tanah dari pemasok ilegal. “Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Transjabar, untuk tidak menerima suplai dari perusahaan yang belum berizin.”

‎Menurut data Dinas ESDM, hingga Desember 2024 terdapat sekitar 20 aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk izin resmi (IUP OP dan IUP eksplorasi) tercatat ada 29 perusahaan.

‎Iman menambahkan, Pemprov Jabar masih melakukan evaluasi terhadap kebijakan moratorium izin pertambangan yang dikeluarkan Sekda Jabar. “Kami masih menunggu hasil evaluasi tim penataan pertambangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Berita Terkait

‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎
Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta
‎Penemuan Mayat di Kebun Dekat Perumahan Primavera, Korban Diketahui Pedagang Bubur‎
Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025
‎Sosialisasi Pelayanan Klinis, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Gandeng Kemenkes
‎Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Digelar di Kecamatan Cikembar‎
‎Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksinasi Rabies di Kecamatan Cikembar
Hadiri Rapat Paripurna Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM,Sampaikan Nota Penghantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06 WIB

‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Tahun 2025 Di Ikuti 75 Peserta

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:16 WIB

‎Penemuan Mayat di Kebun Dekat Perumahan Primavera, Korban Diketahui Pedagang Bubur‎

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Sukabumi Tanam Jagung Serentak di Lahan Pondok Pesantren untuk Dukung Swasembada Pangan 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

‎Sosialisasi Pelayanan Klinis, Anggota DPR RI Zainul Munasichin Gandeng Kemenkes

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:27 WIB

‎Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Gelar Vaksinasi Rabies di Kecamatan Cikembar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Hadiri Rapat Paripurna Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM,Sampaikan Nota Penghantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:47 WIB

‎TAHAP II: 8 Tersangka Pengrusakan Villa di Cidahu Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru