Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | NAMLEA, MALUKU – Proses hukum terhadap Hermawan Makki, terdakwa dalam perkara yang semula berkaitan dengan pertambangan di Kabupaten Buru, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Menurut Saleh, Ketua LBH Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Penanganan kasus ini dinilai tidak rasional, cacat prosedural, dan berpotensi mencederai keadilan, dengan dugaan ketidakprofesionalan dari pihak Polda Maluku dan Kejaksaan Negeri Pulau Buru.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-LH/2025/PN Nla di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Namlea ini menunjukkan kejanggalan sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hermawan Makki, Saleh Hidayat, menyoroti perubahan fundamental dalam klasifikasi perkara. Berdasarkan keterangan Saleh, kliennya yang semula diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal (UU Minerba) kini didakwa dengan pasal terkait kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  MENELUSURI TITIK KRITIS PENGELOLAAN (KEUANGAN) DESA

“Surat kuasa pidana kami dicabut, dan pasal pidana tiba-tiba diubah menjadi pasal tentang merusak lingkungan hidup,” ungkap Saleh Hidayat. “Ini sangat tidak masuk akal, apalagi dakwaan ini dikenakan pada individu yang perannya hanya sebagai pembeli emas.”

Saleh menjelaskan bahwa Pasal yang relevan untuk kasus kerusakan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) seharusnya diterapkan pada subjek hukum seperti korporasi atau perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan penambangan ilegal, tidak melakukan reklamasi, atau menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar.

Baca Juga :  Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Selain itu, menerapkan pasal ini pada Hermawan yang hanya berprofesi sebagai pembeli emas seberat 500 gram menunjukkan misinterpretasi hukum yang fatal.

Tim kuasa hukum menduga adanya manipulasi fakta hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Maluku, posisi Hermawan jelas sebagai pembeli emas, bukan pelaku penambangan. Namun, berkas perkara yang dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Namlea dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Namlea justru menggunakan pasal yang tidak sesuai dengan peran tersebut.

Baca Juga :  Hungaria Buka Kantor Perwakilan Konsul Kehormatan di Bandung untuk Perkuat Hubungan dengan Indonesia

“Ini menunjukkan jaksa mencoba mengaburkan fakta hukum dan peristiwa pidana (locus delicti dan tempus delicti) yang sebenarnya terjadi,” tegas Saleh.

Jika proses hukum ini terus berlanjut, tindakan ini berpotensi besar untuk:

Mencederai keadilan: Memvonis seseorang dengan dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

Kriminalisasi warga negara: Mengkriminalkan individu yang tidak memiliki peran langsung dalam kejahatan inti yang dituduhkan, yaitu kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara jernih dan menolak dakwaan yang tidak relevan ini demi tegaknya keadilan di Pengadilan Negeri Namlea.

Berita Terkait

‎Gereja Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak Gelar Donor Darah Peringati HUT RI ke-80
‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎
‎Ketua DPRD Sukabumi dan Askab PSSI Kunjungi Sandi, Pengrajin Bola Difabel di Girijaya
Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Sukabumi Bagikan Makan Bergizi Gratis (MBG)
‎WARKOPYOR Resmi Dibuka di Cibadak, Angkat UMKM Lokal dan Santuni Anak Yatim
‎PC IMM Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Proses Seleksi Jabatan di Kota Sukabumi, Pemkot Siap Klarifikasi
MILANGKALA KA 102 DESA SUKAKERSA, BUPATI” SEMANGAT KOLABORASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA.”
‎Kakek 94 Tahun di Sukabumi Hidup Sendiri, Jual Keripik Keliling Tanpa Pernah Terima Bantuan Sosial
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:07 WIB

‎Gereja Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak Gelar Donor Darah Peringati HUT RI ke-80

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:55 WIB

Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:35 WIB

‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Sukabumi Bagikan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:16 WIB

‎WARKOPYOR Resmi Dibuka di Cibadak, Angkat UMKM Lokal dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:33 WIB

‎PC IMM Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Proses Seleksi Jabatan di Kota Sukabumi, Pemkot Siap Klarifikasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:09 WIB

MILANGKALA KA 102 DESA SUKAKERSA, BUPATI” SEMANGAT KOLABORASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA.”

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:46 WIB

‎Kakek 94 Tahun di Sukabumi Hidup Sendiri, Jual Keripik Keliling Tanpa Pernah Terima Bantuan Sosial

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Minggu, 10 Agu 2025 - 08:55 WIB