Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | NAMLEA, MALUKU – Proses hukum terhadap Hermawan Makki, terdakwa dalam perkara yang semula berkaitan dengan pertambangan di Kabupaten Buru, menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum.

Menurut Saleh, Ketua LBH Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Penanganan kasus ini dinilai tidak rasional, cacat prosedural, dan berpotensi mencederai keadilan, dengan dugaan ketidakprofesionalan dari pihak Polda Maluku dan Kejaksaan Negeri Pulau Buru.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-LH/2025/PN Nla di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Namlea ini menunjukkan kejanggalan sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Hermawan Makki, Saleh Hidayat, menyoroti perubahan fundamental dalam klasifikasi perkara. Berdasarkan keterangan Saleh, kliennya yang semula diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal (UU Minerba) kini didakwa dengan pasal terkait kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?

“Surat kuasa pidana kami dicabut, dan pasal pidana tiba-tiba diubah menjadi pasal tentang merusak lingkungan hidup,” ungkap Saleh Hidayat. “Ini sangat tidak masuk akal, apalagi dakwaan ini dikenakan pada individu yang perannya hanya sebagai pembeli emas.”

Saleh menjelaskan bahwa Pasal yang relevan untuk kasus kerusakan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) seharusnya diterapkan pada subjek hukum seperti korporasi atau perusahaan tambang besar yang terbukti melakukan penambangan ilegal, tidak melakukan reklamasi, atau menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar.

Baca Juga :  Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Selain itu, menerapkan pasal ini pada Hermawan yang hanya berprofesi sebagai pembeli emas seberat 500 gram menunjukkan misinterpretasi hukum yang fatal.

Tim kuasa hukum menduga adanya manipulasi fakta hukum. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Maluku, posisi Hermawan jelas sebagai pembeli emas, bukan pelaku penambangan. Namun, berkas perkara yang dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Namlea dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Namlea justru menggunakan pasal yang tidak sesuai dengan peran tersebut.

Baca Juga :  ‎Kepala Desa Cianaga Dipanggil KDM Terkait Kasus Warga Meninggal dengan Infeksi Cacing‎

“Ini menunjukkan jaksa mencoba mengaburkan fakta hukum dan peristiwa pidana (locus delicti dan tempus delicti) yang sebenarnya terjadi,” tegas Saleh.

Jika proses hukum ini terus berlanjut, tindakan ini berpotensi besar untuk:

Mencederai keadilan: Memvonis seseorang dengan dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

Kriminalisasi warga negara: Mengkriminalkan individu yang tidak memiliki peran langsung dalam kejahatan inti yang dituduhkan, yaitu kerusakan lingkungan akibat penambangan.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara jernih dan menolak dakwaan yang tidak relevan ini demi tegaknya keadilan di Pengadilan Negeri Namlea.

Berita Terkait

‎Baznas RI Lakukan Kunjungan ke Desa Cimanggu, Dapat Apresiasi dari Pemerintah dan Warga
Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan
‎Pemdes Tanjungsari Apresiasi Bantuan Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Sukabumi
‎Baznas RI Gelar Rakor Ketahanan Pangan di Sukabumi: Dorong Replikasi Program Pertanian Zakat
‎DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Bimtek Desa Peduli Iklim yang Digelar Kemendes PDT di Kebon Manggu
‎Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi HAM di Sukabumi: Dorong Masyarakat Lebih Sadar Hak Dasarnya‎
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mengenai Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 Di Rapatat Paripurna
‎Kemendes PDT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim di Sukabumi, Dorong Masyarakat Tangguh Hadapi Perubahan Iklim
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:04 WIB

‎Baznas RI Lakukan Kunjungan ke Desa Cimanggu, Dapat Apresiasi dari Pemerintah dan Warga

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:29 WIB

‎Pemdes Tanjungsari Apresiasi Bantuan Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Sukabumi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:21 WIB

‎Baznas RI Gelar Rakor Ketahanan Pangan di Sukabumi: Dorong Replikasi Program Pertanian Zakat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:10 WIB

‎DPMD Kabupaten Sukabumi Dukung Bimtek Desa Peduli Iklim yang Digelar Kemendes PDT di Kebon Manggu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mengenai Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 Di Rapatat Paripurna

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50 WIB

‎Kemendes PDT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim di Sukabumi, Dorong Masyarakat Tangguh Hadapi Perubahan Iklim

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:45 WIB

‎Pemdes Tanjungsari Apresiasi Bantuan Pembangunan Infrastruktur dari Pemkab Sukabumi

Berita Terbaru