LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Lembaga Swadaya Masyarakat RIB DPC Sukabumi kini soroti Dinas Kesehatan kabupaten sukabumi terkait anggaran Kegiatan Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2024, adanya tiga (3) paket kegiatan bernama Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI Daerah Bagi Peserta PBPU dan BP Pemda yang dikelola langsung melalui mekanisme Swakelola Tipe oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diantaranya.

Dengan total anggaran yang tercantum mencapai Rp100.616.521.943,00 (seratus miliar enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) untuk satu tahun anggaran, dalam hal ini Lutfi Imanullah Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi angkat bicara untuk surat pertama yang kami layangkan pada tanggal 09-Juli-2025 itu udah ada jawaban dari pihak Dinkes via whatsap yang di kirim secara (Pdf) melalui Sekretaris Dinas.

Namun untuk balasan surat yang ke dua tanggapan dan permintaan data tambahan klarifikasi Dinas kesehatan yang kami layangkan sejak tanggal 04-Agustus-2025 belum ada jawaban sampai saat ini, dimana sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sesuai amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Sebagai tanggapan dan catatan yang kami minta terkait surat yang kami sampaikan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya, kami meminta penjelasan serta klarifikasi jawaban surat yang di sampaikan. Dalam jawaban surat sebelumnya.

Bahwa pihaknya, menyatakan tidak ada kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun dalam surat yang sama disebutkan adanya Nota Kesepakatan dan mekanisme penyaluran dana bulanan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait landasan hukum teknis pelaksanaan, yang semestinya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama sesuai PP 28/2018 dan Permendagri 22/2020.

Baca Juga :  Dorong Lestarikan Bahasa Sunda Di Kalangan Pelajar Pemerintah Melalaui Dinas Pendidikan Gelar Festival Bahasa Ibu

1.Kami RIB mohon untuk dijelaskan secara rinci

Apakah Nota Kesepakatan itu hanya bersifat MoU atau sudah mencakup isi dan tanggung jawab sebagaimana PKS.

  1. Keterlambatan Realisasi Anggaran

Berdasarkan penjelasannya, anggaran dari APBD dan DBHCHT belum terealisasi sampai semester I 2024. Kondisi ini patut didalami karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administrasi atau hambatan birokratis.

Mohon diberikan penjelasan alasan konkret atas belum terealisasinya anggaran tersebut.

  1. Transparansi Laporan Keuangan

Pihak Dinas menyebutkan laporan dapat diakses melalui SIRUP, padahal SIRUP hanya menampilkan Rencana Umum Pengadaan, bukan realisasi atau laporan per bulan.

Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 dan Permendagri 70/2019.

Mohon pihak Dinas menyampaikan tautan langsung atau mekanisme pengajuan informasi publik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pemdes Bojongraharja Dampingi Tim Kecamatan Cikembar Laksanakan Monev Dana Banprov 2025

Permintan dokumen tambahan,

Sehubungan dengan poin-poin di atas, kami mohon dengan hormat kepada Saudara agar berkenan memberikan data dan dokumen pendukung berikut:

  1. Salinan dokumen Nota Kesepakatan dan/atau perjanjian pelaksanaan kegiatan dengan BPJS Kesehatan.
  2. Rincian rekap tagihan dari BPJS Kesehatan per bulan (Januari – Juni 2024).
  3. Dokumen hasil monitoring dan evaluasi Semester I 2024, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun dari Inspektorat.
  4. Laporan realisasi anggaran per sumber dana dalam format rekapitulasi rinci, termasuk uraian penggunaan untuk masing-masing bulan.
  5. Penjelasan resmi tertulis mengenai keterlambatan realisasi APBD dan DBHCHT.

Lutfi menegaskan, bila mana anggaran tersebut ada dugaan KKN atau Markup di Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi, dalam waktu dekat RIB akan melaporkan Ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsia) untuk menindak lanjuti hal tersebut. “tutupnya.

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru