LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Lembaga Swadaya Masyarakat RIB DPC Sukabumi kini soroti Dinas Kesehatan kabupaten sukabumi terkait anggaran Kegiatan Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2024, adanya tiga (3) paket kegiatan bernama Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI Daerah Bagi Peserta PBPU dan BP Pemda yang dikelola langsung melalui mekanisme Swakelola Tipe oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diantaranya.

Dengan total anggaran yang tercantum mencapai Rp100.616.521.943,00 (seratus miliar enam ratus enam belas juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) untuk satu tahun anggaran, dalam hal ini Lutfi Imanullah Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi angkat bicara untuk surat pertama yang kami layangkan pada tanggal 09-Juli-2025 itu udah ada jawaban dari pihak Dinkes via whatsap yang di kirim secara (Pdf) melalui Sekretaris Dinas.

Namun untuk balasan surat yang ke dua tanggapan dan permintaan data tambahan klarifikasi Dinas kesehatan yang kami layangkan sejak tanggal 04-Agustus-2025 belum ada jawaban sampai saat ini, dimana sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sesuai amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Sebagai tanggapan dan catatan yang kami minta terkait surat yang kami sampaikan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya, kami meminta penjelasan serta klarifikasi jawaban surat yang di sampaikan. Dalam jawaban surat sebelumnya.

Bahwa pihaknya, menyatakan tidak ada kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun dalam surat yang sama disebutkan adanya Nota Kesepakatan dan mekanisme penyaluran dana bulanan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait landasan hukum teknis pelaksanaan, yang semestinya dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama sesuai PP 28/2018 dan Permendagri 22/2020.

Baca Juga :  Humanis..!! Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Menerima Kunjungan Siswa Taman Kanak-kanak

1.Kami RIB mohon untuk dijelaskan secara rinci

Apakah Nota Kesepakatan itu hanya bersifat MoU atau sudah mencakup isi dan tanggung jawab sebagaimana PKS.

  1. Keterlambatan Realisasi Anggaran

Berdasarkan penjelasannya, anggaran dari APBD dan DBHCHT belum terealisasi sampai semester I 2024. Kondisi ini patut didalami karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administrasi atau hambatan birokratis.

Mohon diberikan penjelasan alasan konkret atas belum terealisasinya anggaran tersebut.

  1. Transparansi Laporan Keuangan

Pihak Dinas menyebutkan laporan dapat diakses melalui SIRUP, padahal SIRUP hanya menampilkan Rencana Umum Pengadaan, bukan realisasi atau laporan per bulan.

Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 dan Permendagri 70/2019.

Mohon pihak Dinas menyampaikan tautan langsung atau mekanisme pengajuan informasi publik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Permintan dokumen tambahan,

Sehubungan dengan poin-poin di atas, kami mohon dengan hormat kepada Saudara agar berkenan memberikan data dan dokumen pendukung berikut:

  1. Salinan dokumen Nota Kesepakatan dan/atau perjanjian pelaksanaan kegiatan dengan BPJS Kesehatan.
  2. Rincian rekap tagihan dari BPJS Kesehatan per bulan (Januari – Juni 2024).
  3. Dokumen hasil monitoring dan evaluasi Semester I 2024, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun dari Inspektorat.
  4. Laporan realisasi anggaran per sumber dana dalam format rekapitulasi rinci, termasuk uraian penggunaan untuk masing-masing bulan.
  5. Penjelasan resmi tertulis mengenai keterlambatan realisasi APBD dan DBHCHT.

Lutfi menegaskan, bila mana anggaran tersebut ada dugaan KKN atau Markup di Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi, dalam waktu dekat RIB akan melaporkan Ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsia) untuk menindak lanjuti hal tersebut. “tutupnya.

Berita Terkait

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
‎Pengukuhan Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sukabumi, Ditekankan Jaga Kondusivitas dan Tolak Anarkisme
DPC GRIB Jaya Sukabumi Gelar Santunan 1000 Anak Yatim, H. Bram Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Kecamatan
Bupati Sukabumi Bersama DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
‎Pisah Sambut Danyonarmed 13/Nanggala Kostrad, Komitmen Lanjutkan Sinergi dan Wujudkan Sukabumi Aman-Nyaman‎
KPID DKI Jakarta Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Eksploitasi Pemberitaan Demonstrasi soal Tunjangan DPR
‎Pisah Sambut Danyonarmed 13/Nanggala Kostrad Berlangsung Meriah di Sukabumi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:04 WIB

‎Pengukuhan Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sukabumi, Ditekankan Jaga Kondusivitas dan Tolak Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:43 WIB

DPC GRIB Jaya Sukabumi Gelar Santunan 1000 Anak Yatim, H. Bram Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Kecamatan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:02 WIB

Bupati Sukabumi Bersama DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:58 WIB

‎Pisah Sambut Danyonarmed 13/Nanggala Kostrad, Komitmen Lanjutkan Sinergi dan Wujudkan Sukabumi Aman-Nyaman‎

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:26 WIB

KPID DKI Jakarta Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Eksploitasi Pemberitaan Demonstrasi soal Tunjangan DPR

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:53 WIB

‎Pisah Sambut Danyonarmed 13/Nanggala Kostrad Berlangsung Meriah di Sukabumi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:03 WIB

‎DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sukabumi Raya dan LBH Sukabumi Officium Nobile Apresiasi Sertijab Danyonarmed 13 Nanggala

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:48 WIB