JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Kepala Madrasah sekaligus Amil di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMG (55), kembali mendapat sorotan. Pasalnya, keluarga korban disebut mengalami tekanan berupa dugaan intervensi dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar mencabut laporan polisi.
Sebelumnya, UMG dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi oleh DE (57), ayah korban berinisial RJ (15), dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal 18 Juni 2025. Laporan dibuat lantaran DE tidak terima anaknya dilecehkan.
Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Dendi Mulyadi dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), menyebutkan dugaan upaya intervensi dan intimidasi itu beberapa kali dialami keluarga korban.
“Kami mendapat informasi adanya beberapa kali upaya intervensi dan intimidasi dari oknum perwakilan keluarga tersangka UMG. Terakhir pada awal Agustus, saat RJ masih trauma, perwakilan keluarga tersangka datang melakukan tekanan dengan berbagai cara,” ungkap Dendi, Rabu (20/8/2025).
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum DE lainnya, Ajah Supardi. Ia menyebut intervensi terakhir bahkan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai advokat pihak UMG.
“Klien kami mendapat intimidasi agar mencabut laporan. Mereka bahkan menawarkan uang dengan alasan untuk kebutuhan keluarga korban, tanpa mengindahkan kode etik profesi advokat karena melangkahi kami selaku kuasa hukum resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DE lainnya, Diki Darmadi, menekankan dampak perbuatan UMG membuat korban RJ mengalami trauma berat.
“Berdasarkan hasil asesmen sementara dan konsultasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sukabumi, RJ masih mengalami trauma mendalam, sering menyendiri, dan enggan berinteraksi dengan teman sebaya. Kami bersama PPA dan Dinas Sosial terus memberikan pendampingan pemulihan psikis dan psikologis,” jelas Diki.
Kondisi trauma korban juga dibenarkan oleh Arum Rumiyati, OPSIGA UPTD PPA Kabupaten Sukabumi.
“Hasil asesmen menunjukkan adanya trauma cukup berat yang dialami RJ. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses pemulihan,” ujarnya.
Terkait dugaan intervensi, kuasa hukum korban menilai hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang tidak bisa dicabut laporannya. Maka, kami menegaskan kasus ini harus diselesaikan secara hukum demi masa depan korban. Kejahatan terhadap anak di bawah umur tidak boleh ditoleransi,” pungkas Diki.