Kejari Sukabumi Tangani Dua Kasus Tipikor, Kades Cikahuripan dan Pejabat DLH Resmi Dilimpahkan ke Rutan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan tahap dua pelimpahan perkara tindak pidana korupsi, kamis (11/9/2025). Ada dua kasus besar yang menjadi perhatian, yakni dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisaat, serta kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut sudah masuk tahap dua. “Hari ini ada dua kegiatan tahap dua. Pertama perkara dari penyidik Polres Kota terkait Kades Cikahuripan, dan yang kedua perkara dari DLH,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Danramil 2203/Warungkiara dan Kapolsek Komsos Bareng Bangun Silaturahmi dan Sinergi di Desa Warungkiara

Dalam kasus Kades Cikahuripan, Agus menegaskan bahwa penyidikan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sekdes. Dari hasil persidangan, ditemukan keterlibatan Kades berinisial K dalam penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. “Kerugian negara sekitar Rp350 juta dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, sang Kades dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Sementara itu, kasus di DLH melibatkan empat tersangka, terdiri dari satu orang pihak swasta (vendor) dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta. “Para tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita Sukamiskin. Untuk persidangan nanti, saksi-saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari sopir truk hingga pegawai DLH,” jelas Agus.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Ungkap Keberadaan Terduga Pelaku Sebelum Penemuan Mayat di Koper

Terkait kesehatan tersangka, pihak kejaksaan juga telah menghadirkan pemeriksaan dokter guna memastikan kondisi para terdakwa. “Proses tahap dua hanya memastikan BAP, kelengkapan berkas, serta kondisi para tersangka,” tambahnya.

Dengan pelimpahan ini, kedua kasus tersebut akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. “Kami pastikan penanganan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Sampai saat ini tidak ada penambahan tersangka baru,” pungkas Agus.

Berita Terkait

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari
Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan
Dinas Pekerjaan Umum Rekontruksi Sepanjang 675 Meter Ruas Jalan Bojongjengkol-Miramontana
Pemdes Caringin Wetan Komitmen  Dalam Membangunan Insfratuktur Guna Memperlancar Akses Jalan Usaha Tani
KNPI Jawa Barat Resmi Dilantik, Periode 2025–2028 Dimulai di Sukabumi
Rohmat Hidayat Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Jawa Barat Periode 2025–2028
Warga Pangapuan RW 10 Gelar Kerja Bakti Dukung World Cleanup Day 2025
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Senin, 22 September 2025 - 13:34 WIB

Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan

Senin, 22 September 2025 - 09:43 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Rekontruksi Sepanjang 675 Meter Ruas Jalan Bojongjengkol-Miramontana

Minggu, 21 September 2025 - 10:56 WIB

KNPI Jawa Barat Resmi Dilantik, Periode 2025–2028 Dimulai di Sukabumi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:01 WIB

Rohmat Hidayat Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Jawa Barat Periode 2025–2028

Sabtu, 20 September 2025 - 12:27 WIB

Warga Pangapuan RW 10 Gelar Kerja Bakti Dukung World Cleanup Day 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 11:18 WIB

‎PT Paiho Indonesia Berpartisipasi dalam World Cleanup Day 2025‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Senin, 22 Sep 2025 - 16:57 WIB