JABARINSIDE.COM | Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara, secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak untuk menindak tegas dan menangkap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh sekitar 250 desa di Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim menanggapi keterangan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H, MH, yang menyebutkan bahwa Kejari akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dengan estimasi tunggakan PBB di setiap desa mencapai Rp100 juta.
“Kejari Cibadak sudah secara terbuka menyatakan akan menindak 250 desa penunggak PBB, jika memang itu dianggap pelanggaran, kami tantang agar segera ditangkap semua pelakunya, bukan hanya satu atau dua desa, jika tidak dilakukan, maka timbul dugaan kuat adanya kongkalikong antara Pemda dengan Kejaksaan yang menjadikan institusi Kejaksaan sebagai ‘tukang tagih pajak’ di desa-desa,” tegas Hakim Adonara kepada wartawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hakim, keterlibatan Kejaksaan dalam proses penagihan PBB menunjukkan kegagalan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menjalankan fungsi pembinaan dan peningkatan kesadaran pajak di tingkat desa, “PBB itu adalah urusan administrasi fiskal, bukan perkara kriminal. Seharusnya diselesaikan dengan pendekatan pembinaan dan sinergi, bukan tekanan hukum,” ujarnya.
Hakim menilai langkah Pemkab Sukabumi dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk pendekatan koersif yang mencerminkan mental birokrasi “pemaksa”, bukan “pelayan publik”. “Alih-alih memperkuat sistem pemungutan dan transparansi PBB, Pemkab justru menggunakan pendekatan represif dengan menggandeng Kejaksaan, ini cara berpikir yang keliru,” tandasnya.
Ia menegaskan, opini publik yang seolah menyalahkan para kepala desa justru tidak adil. Banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak di tingkat desa, mulai dari lemahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, data objek pajak yang belum akurat, hingga ketidaktepatan penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). “Jika benar 250 desa macet serentak dalam pembayaran PBB, maka itu bukan kesalahan desa, melainkan kegagalan sistemik Pemkab Sukabumi dalam tata kelola pajak daerah,” ujar Hakim
Ketua Umum GAPURA, Hakim Adonara menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar Kejaksaan agar tidak keluar dari fungsi utamanya “Kejaksaan seharusnya berperan dalam aspek legal assistance, bukan bertindak sebagai debt collector. Membawa ranah administrasi ke meja hukum adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan ruang intimidasi dan kriminalisasi aparatur desa,” pungkasnya.















